Maluku Tengah

Polemik Penjabat KPN Tial, Aleg Malteng Dinilai “Gagal Faham” Terjemahkan Permendagri

potretmaluku.id – Pelantikan Haerudin Tuarita sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial oleh Bupati Maluku Tengah (Malteng) hingga kini masih dipolemikkan.

Tak hanya warga bagi masyarakat Negeri Tial saja, hal tersebut juga mendapat tanggapan dari anggota legislatif (Aleg) Kabupaten Maluku Tengah, (Malteng), M Jen Marasabessy.

Berbeda dengan Masyarakat Tial yang menolak Haerudin Tuarita sebagai Penjabat KPN setempat, aleg asal partai Hanura itu justru membenarkan tindakan Pj. Bupati Maluku tengah yang bagi masyarakat Negeri Tial telah jelas melanggar Peraturan Pemerintah.

Dalam keterangan di media, Jen Marasabessy menyebutkan, pelantikan Haerudin Tuarita sebagai Penjabat KPN Tial sudah sesuai aturan, sehingga tidak perlu lagi dipolemikkan.

Kata Jen, sesuai UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, yang mana jabatan kepala desa (kades) adat diisi berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi desa adat itu sendiri.

Dalam hal kekosongan jabatan kades adat, Pemda kabupaten/kota dapat menetapkan penjabat yang berasal dari masyarakat desa adat yang bersangkutan. Jika di break douwn dalam Permendagri No.1 Tahun 2017 tentang desa, pasal 65 ayat (1) dan (2), maka apa yang dilakukan Pj. Bupati Malteng sudah benar.

Sayangnya, pernyataan M. Jen Marasabessy itu justru kembali dinilai keliru. Bahkan, dia juga dinilai gagal faham dalam menterjemahkan peraturan. Alhasil, aleg Malteng itu seolah melegitimasi keputusan Pj. Bupati Malteng.

Tokoh masyarakat Negeri Tial, Lukman Rolobessy kepada potretmaluku.id mengatakan, perlu diluruskan pemahaman bersama atas persoalan yang timbul akibat dari keputusan Pj. Bupati Malteng yang melantik penjabat KPN Tial yang bukan ASN Malteng.

“Sandaran hukum kami dalam mengkritisi Kebijakan Pj. Bupati adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan aturan teknis pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014,” kata Rolobessy.

Menurutnya, pernyataan aleg Malteng itu justru menimbulkan pertanyaan yang menggelitik bagi Badan Saniri Negeri Tial, tapi tidak perlu untuk diungkapkan. Namun itu menarik perhatian untuk memberikan tanggapan balik terkait masalah itu.

Dia menjelaskan, Permendagri No. 1 Tahun 2017 ayat (1 ) menyebutkan Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Desa Adat setelah Perda Kabupaten/Kota tentang penataan Desa Adat di Tetapkan. Dan ayat (2) menyebutkan Penjabat Kepala Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari masyarakat Desa Adat yang bersangkutan.

Pada ayat (1), ada dua hal yang harus diperintahkan Permendagri dan harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yakni Pemerintah Daerah (Malteng) harus menetapkan perda tentang penataan desa adat.

Yang berikut, pengangkatan penjabat desa adat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa setelah desa adat di tetapkan. Yang jadi soal adalah apakah Pemda Malteng telah melaksanakan apa yang dijelaskan pada ayat (1) itu?. Ternyata Pemda Malteng belum melaksanakan perintah itu.

“Faktanya belum ada Perda yang ditetapkan oleh Pemda Malteng daerah setelah Permendagri No. 1 Tahun 2017 diberlakukan. Beberapa Perda tentang pemerintahan negeri di Malteng masih merujuk pada undang-undang nomor 32 tahun 2004,” pungkasnya.

Kata Rolobessy, sejauh yang diketahui, belum ada satupun Perda terkait, yang di revisi dan ditetapkan yang merujuk pada UU Nomor 6/2014 dan PP 43 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 1/2017 pasal 65, padahal perintah permendagri sangat jelas. Untuk itu, pasal 65 Permendagri nomor 1/2017 tidak bisa dijadikan rujukan atau pendasaran dalam menetapkan saudara Haerudin Tuarita sebagai Penjabat Negeri Tial.

Rasio logis dari lahirnya pasal tersebut adalah karena adanya perubahan status desa, dari desa menjadi desa adat, sehingga terjadi kekosongan jabatan saat pengalihan status. Dengan demikian pasal (a) quo tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa/raja karena berakhirnya masa jabatan.

“Ini karena tidak membaca dan memahami secara utuh dan konteks pasal diterapkan menyebabkan saudara Jen Marasabessy terjebak dalam kesalahan berpikir dan keliru menerapkan pasal tersebut,” tandas Rolobessy. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button