Perlancar Ekspor Komoditi BKIPM Ambon dan PT Angkasa Pura Teken LOCA
potretmaluku.id – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon bersama PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara (Bandara) Internasional Pattimura, menggelar penandatanganan Letter of Coordination Agreement (LOCA) tentang pemeriksaan lalu lintas ikan dan hasil perikanan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Angkasa Pura I Bandara Internasional Pattimura Ambon, dihadiri komunitas keamanan Bandara Internasional Pattimura Ambon yaitu, Lanud Pattimura, Bea dan Cukai Ambon, Kantor Imigrasi, Stasiun Karantina Pertanian Ambon, BKSDA Ambon, BMKG Ambon, Dinas ESDM Maluku, Air NAV Polsek Bandara, Angkasa Pura Logistik, Airline, EMPU.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan lalu lintas ikan dan hasil perikanan, melalui bandara di wilayah PT. Angkasa Pura sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Peningkatan kerjasama dengan instansi anggota komunitas bandara mutlak diperlukan, salah satunya adalah dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ambon, selaku lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menjalankan fungsinya dalam pengawasan lalu lintas hasil perikanan di bandara,” ujar Shively Sansouci, General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura, dalam rilis yang diterima potretmaluku.id, Rabu (5/7/2023).
Ruang lingkup kerja sama kedua institusi akan mencakup pemanfaatan x-ray scanner dalam pemeriksaan barang logistik, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, serta pemanfaatan akses CCTV dalam fungsi pengawasan.
Kepala BKIPM Ambon, Hatta Arisandi menyampaikan pentingnya perjanjian kerjasama dengan Angkasa Pura I. Ihwal ini, guna memperlancar ekspor komoditi perikanan melalui Cargo Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Beberapa komoditi perikanan yang diekspor yaitu Fresh Whole Tuna, Kepiting Bakau dan Lobster. Selain itu BKIPM Ambon juga akan memberikan diseminasi informasi dan/atau sosialiasi peraturan terkait Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan.
Selama semester pertama 2023, telah terdapat lima kasus upaya penggagalan, yaitu pengiriman komoditi perikanan yang dilindungi berupa Kerang Kepala Kambing, Akar Bahar yang tidak dilengkapi Dokumen Karantina Ikan dan 1.070 ekor Kepiting Bakau yang di bawah ukuran < 12 cm lebar karapas sesuai PERMEN KP Nomor 16 Tahun 2022.(NAB)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi