Amboina

Pemkot Ambon Bakal Tertibkan Pelaku Usaha yang Minta Sumbangan Tanpa Izin

potretmaluku.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menertibkan para pelaku usaha yang sengaja meminta sumbangan tanpa izin.

Ihwal ini menyusul adanya beberapa modus yang dilakukan pelaku usaha terhadap pembeli. Misalnya ketika pembeli berbelanja dan tak ada uang kembalian kemudian ditukar dengan permen atau dialihkan untuk sumbangan. Ini kerap dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen.

Menyikapi tindakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, pada Rabu kemarin (31/5/23), melaksanakan Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penertiban terhadap izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang marak terjadi.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse menjelaskan, perbuatan tersebut menjadi bentuk inisatif pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial. Termasuk juga dengan cara menagih sumbangan pada lampu merah, baik yang dilakukan mengatasanamakan organisasi, maupun pribadi, dan lain–lain.

“Semuanya pengumpulan sumbangan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Sehingga dilakukan tidak seenaknya, tetapi memerlukan izin,” ungkap Sekkot di Hotel Grand Avira, Batumerah.

Menurutnya, terkadang masyarakat tidak mengetahui hasil sumbangan yang telah diterima apakah digunakan dengan seharusnya, atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi UGB yang tidak punya ijin.

“Untuk itu kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban UGB dan PUB dilakukan bertujuan untuk mensinkronkan sekaligus menyamakan persepsi bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan pribadi atau masyarakat serta lembaga apapun sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Ririmasse menegaskan, penertiban terhadap UGB dan PUB dilakukan mengantisipasi adanya praktik kecurangan, berupa hasil sumbangan diguanakan untuk kepentingan pribadi.

Olehnya itu, Pemkot Ambon, tambahnya, akan melakukan pengawasan bersama antara Dinas Sosial dan DPM-PTSP sebagai langkah awal mencegah kerugian dan keresahan masyarakat.

Selain itu, ditandaskan penyelenggara UGB dan PUB juga perlu permohonan izin yang ditujukan kepada Wali Kota dengan rekomendasi Dinas Sosial namun kewenangannya untuk izin tetap berada di DPM- PTSP Kota Ambon.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan administrasi keorganisasian dan juga menciptakan masyarakat yang produktif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua perundang-undangan di negara hukum,” pungkas Sekkot. (Nab)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button