Buru SelatanHukum & Kriminal

Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Kasatpol PP Bursel Dicecar 65 Pertanyaan

potretmaluku.id – AG, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pengadaan pakaian pemadam kebakaran, pakaian dinas pegawai dan seragam Linmas tahun anggaran 2015, 2018 dan 2019, di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru Selatan, diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, di ruang investigasi, Rabu (1/9/2021).

AG yang juga adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Buru Selatan ini, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 Juni 2021 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AG telah  menjalani pemeriksaan marathon oleh tim penyidik Kejari Buru, dan kali ini merupakan pemeriksaan pertama status sebagai tersangka.

Dalam proses pemeriksaan oleh Kejari Buru di Namlea, tersangka AG yang didampingi kuasa hukumnya Mustakim Weno SH, MH, ini, AG dicecar sebanyak 65 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Buru. Pemeriksaan tersangka berlangsung selama 7 jam dari pukul 11.00. WIT dan baru berakhir pada pukul 20.00 WIT.

Tersangka AG yang mengenakan kemeja biru dongker terlihat tegar, dengan wajah separuh tertutup masker. Saat keluar ruang pemeriksaan AG juga dikawal ketat oleh kuasa hukumnya Mustakim, ketika ditemui wartawan di ruang pelayanan terpadu satu pintu Kejari Buru.

Ditemui terpisah Kasubsi Penyidikan Kejari Buru, Dhanitya Putra Prawira mengungkapkan tersangka AG telah memenuhi panggilan Kejari Buru untuk dilakukan  pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kasatpol PP Bursel mulai diperiksa dari pukul 11.00 WIT sampai kami memberikan waktu istirahat 12.00 WIT dan kembali diperiksa pukul 14.00 WIT sampai dengan pukul 20.00 WIT,” kata Dhanitya.

Sebagai penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Kasatpol PP Bursel, Dhanitya menjelaskan tersangka diperiksa di ruang investigasi yang diberi nama Baharudin Lopa.

“Jadi pemeriksaan Kasatpol PP Bursel sebagai tersangka sekitar 7 jam, dan ada sekitar 65 pertanyaan yang kami ajukan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum AG, Mustaqim memaparkan pemeriksaan Kasatpol PP Bursel selaku tersangka, dan ada beberapa tambahan pertanyaan yang merupakan penegasan dari pertanyaan terdahulu saat penyelidikan.

“Untuk pengembalian uang negara belum dilakukan, karena kami masih menunggu perhitungan resmi dari pihak kejaksaan. Selaku kuasa hukum, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengembalian kerugian uang negara,” tutur Wenno.

Wenno menambahkan untuk pemeriksaan lanjutan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Buru.

“Terkait ancaman hukuman sifatnya relatif, nanti kita menunggu tahap selanjutnya. Kalaupun naik ke tahap persidangan itu merupakan kewenangan hakim,” pungkasnya.(ARA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button