Nasional

Pemda Diimbau Optimalkan Posko Penegakan Protokol Kesehatan Saat Liburan

BERSAT LAWAN COVID-19

potretmaluku.id  Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah, terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan.

“Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19,” ujar Prof. Wiku, pada keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Para petugas di lapangan, juga diimbau Wiku, dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini, bahwa protokol kesehatan dapat ditegakkan di saat liburan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

Sementara bagi media massa juga diminta membantu menyebarluaskan himbauan yang disampaikan Satgas COVID-19. Karena hal ini dapat menjadi upaya untuk saling mengingatkan bahwa hari libur justru harus menjadi saat dimana protokol kesehatan semakin ditegakkan.

Yang sangat diharapkan jangan sampai ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang. Mengingat hal tersebut akan menjadi preseden buruk kedepannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan. “Jangan sampai ada kelalaian,” ujar Wiku mengingatkan.

Menurut Wiku, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021. Terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah pada tanggal 2 April 2021.

Harap diingat, lanjut Wiku, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diijinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan.

“Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya,” pungkasnya.(PM-02)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button