Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 10 September 2021
potretmaluku.id – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku memberikan relaksasi dengan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal ini dilakukan untuk meringankan denda pajak masyarakat Maluku, terlebih kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.
Adapun pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2021 tentang “Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Luar Daerah dan di Dalam Daerah serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19)”.
Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy menjelaskan, merujuk dari Pergub di atas, ada dua kebijakan yang dituangkan, yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan denda ini efektif berlaku mulai tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan 10 September 2021.
“Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan,” kata Djalaludin
Dia mengatakan, kebijakan ini diharapkan akan memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam membayarkan PKB.
“Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan sampai 10 September Agustus 2021. Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” katanya.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara menyampaikan, pihaknya siap mendukung program Pemda Maluku, yakni dengan memberikan relaksasi pajak bagi pengendara bermotor.
“Dengan adanya relaksasi atau pembebasan denda ini diharapkan dapat memberikan keringanan serta menarik minat masyarakat menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ,” ujarnya.
Merujuk dari Pergub di atas, ada empat kebijakan yang dituangkan, yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua, biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah yang berlaku untuk kendaraan pribadi plat hitam saja.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pembebasan denda tersebut, karena belum tentu setiap tahun akan ada program serupa,” tutupnya.(PM-06)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi