potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ambon, Eva Tuhumury menegaskan, anak berusia di bawah 17 tahun yang hendak bepergian ke luar kota, wajib mengantongi Surat Keterangan (Suket).
Penegasan ini berdasarkan peraturan melalui surat edaran dari Menteri Perhubungan terkait pembatasan pelaku perjalanan khususnya yang berusia di bawah 17 tahun atau yang belum divaksin.
“Jadi, anak anak yang akan ikut orang tuanya bepergian ke luar kota harus miliki surat keterangan sebagai pengganti surat vaksin, mengingat mereka belum bisa divaksin karena umur yang masih dibawah 17 tahun,” jelas Eva kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (9/8/2021)
Eva menambahkan, dalam sehari satgas mencetak kurang lebih 60 suket untuk pelaku perjalanan terbanyak anak usia dibawah 17 tahun.
“Setiap hari kita layani paling banyak 60 suket yang kita keluarkan,,” ungkapnya sembari menegaskan, baik anak yang berusia 17 tahun maupun di bawah 17 tahun, jika belum memiliki kartu vaksin, maka wajib punya Suket.
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian Pelabuhan Yos Sudarso maupun Polsek Bandara agar jika ditemukan pelaku perjalanan di bawah umur yang tidak kantongi Suket agar tidak dizinkan untuk melakukan perjalanan keluar kota.
Eva berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memutus mata rantai Covid 19.(WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi