Pastikan Kelayakan Sekretariat, Bawaslu Maluku Supervisi ke 118 Panwascam
potretmaluku.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku sejak Januari hingga Maret 2023 terus melakukan supervisi ke 118 Kecamatan di Maluku.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Stiven Mellay mengatakan, supervisi yang dilakukan pimpinan Bawaslu sejak Januari lalu itu untuk memastikan kelayakan dari kantor sekretarian Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Kata dia, meski bentuknya sewa pakai, namun 118 Panwascam telah memiliki kantor sekretariat. Pihaknya ingin memastikan kelayakan bangunan fisik kantor sekretariat Panwascam.
“Karena itu kantor Panwascam yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, sehingga harus di cek layak atau tidak bangunan kantor sekretariat,” jelas Stiven kepada potretmaluku.id, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, pihaknya juga memastikan dukungan sarana dan prasarana, baik berupa mobiler maupun perangkat lunak seperti komputer, printer dan lain-lain. Kemudian juga memastikan akses ke kantor sekretariat panwascam.
Artinya, kantor panwascam itu harus dapat diakses oleh masyarakat dan juga peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perseorangan yang berkepentingan melakukan konsultasi dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang muncul di masyarakat.
“Kantor harus mudah diakses, karena kalau ada pada posisi yang jauh dan sulit diakses, maka masyarakat akan enggan untuk datang,” ungkapnya.
Selain itu, supervisi juga dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kerja-kerja para jajaran sekretariat panwascam. Karena ada tiga pimpinan yang dibantu satu orang sekretaris, dua ASN fungsional, serta tiga staf teknis untuk membantu para pimpinan dalam tugas kedivisian dan dua staf pendukung yakni security dan pramusaji.
Menurutnya, itu juga perlu dipastikan, apakah keberadaan sekretariat itu dapat memberikan dukungan maksimal kepada pimpinan panwascam dalam melakukan kerja-kerja pengawasan atau tidak.
“Ada dua bentuk dukungan berdasarkan peraturan Bawaslu maupun UU nomor 7 Tahun 2012, yaitu dalam bentuk administratif dan juga operasional,” terangnya.
Karena sudah pembentukan lembaga ad hoc ditingkat kelurahan/desa (PKD) yang akan dikendalikan oleh panwascam, sehingga harus juga dipastikan keberadaan dan kesiapan mereka dalam melakukan tugas pengawasan.
“Kemarin, dalam waktu bersamaan, ada dua tahapan yang dilakukan oleh jajaran pengawas, baik Panwascam maupun PKD, yaitu terhadap verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon anggota FPD RI dan pengawasan terhadap pencocokan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih).
“Teman-teman melakukan pengawasan terhadap itu dan sudah ada laporan-laporan yang terkait hasil pengawasan kepada jajaran Bawaslu berdasarkan tingkatan yang ada,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi