
potretmaluku.id – Srikandi Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku, Ayu Hindun Hasanusi bakal digantikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Maluku.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya nomor : 03.3/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023 perihal Permohonan Tindak Lanjut Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku yang diterbitkan pada 3 April 2023, kemarin.
Dalam SK PAW yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Fauzan Rachmansyah itu menjelaskan tentang empat poin yang menjadi dasar putusan DPP Partai Berkarya.
Empat poin tersebut yakni :
1). Surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Maluku nomor : 1/DPW/BERKARYA.MAL/III/2023 tentang usulan PAW.
2). Surat Keterangan Mahkamah Partai Berkarya nomor A.007/MP/BERKARYA/IV/2023 Tanggal 1 April 2023 perihal keterangan tidak ada perselisihan dari Mahkamah Partai Berkarya.
3). Surat Keterangan DPP Partai Berkarya nomor 01.1/SKO/DPP/BERKARYA/IV/2023 tanggal 1 April 2023 tentang penetapan pemberhentian anggota Partai Berkarya oleh sebab meninggal dunia pada DPD Kota Ambon atas nama Herman Nikijuluw, dan
4).Surat Keterangan DPP Partai Berkarya nomor 03.2/SKO/DPP/BERKARYA/IV/2023 tanggal 3 April tentang penetapan pemberhentian anggota Partai Berkarya Kota Ambon atas nama R. Ayu Hindun Suhita Hasanusi.
Selain itu, juga dijelaskan tentang PAW anggota DPRD Provinsi Maluku dan pencabutan keanggotaan di Partai Berkarya atas nama R. Ayu Hindun Suhita Hasanusi.
Dalam surat tersebut juga disampaikan pengisian kekosongan jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku sebagai tindaklanjut PAW tersebut atas nama Sofyan Harihaya yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Dapil Kota Ambon dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 dari anggota DPRD yang digantikan.
Ayu Hindun Hasanusi saat dikonfirmasi perihal SK PAW yang diterbitkan oleh DPP Partai Berkarya itu mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan dirinya menyarankan agar informasi tersebut ditanyakan langsung ke Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku.
“Adik tanya Ketua Partai, beta kan seng tau,” jawab Ayu Hindun Hasanusi lewat pesan WhatsApp, Rabu (5/4/2023).
Tak hanya itu, dia juga mengaku sampai saat ini dia belum menerima salinan surat apapun dari DPP Partai Berkarya, terlebih lagi menyangkut dengan SK PAW.
“Saya belum dapat apa-apa. Hanya mendapat kabar dari adik wartawan saja,” jelas Ayu.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, Yani Salampessy yang dihubungi lewat sambungan telepon pun tidak menjawab.(HAS)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi