Ekonomi & BisnisMaluku

November 2023, Inflasi Gabungan Dua Kota di Maluku Terkendali

potretmaluku.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku merilis, inflasi indeks harga konsumen gabungan dua kota di Provinsi Maluku, yakni Kota Ambon dan Tual pada November 2023 terkendali, meskipun mengalami peningkatan pada level yang relatif terbatas.

Kepala Kantor BI Provinsi Maluku, Rawindra Ardiansah menjelaskan, pada November 2023, inflasi gabungan kota di Provinsi Maluku secara bulanan sebesar 0,50% (mtm).

Tekanan inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi bulan Oktober 2023 yang juga mengalami inflasi sebesar 0,30% (mtm).

“Realisasi inflasi gabungan kota tersebut sejalan dengan inflasi nasional yang mengalami inflasi sebesar 0,38% (mtm),” kata Rawindra, Selasa (5/12/2023).

Secara spasial, tekanan inflasi berasal dari Kota Ambon dengan inflasi sebesar 0,57% (mtm), meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 0,39% (mtm). Di sisi lain, pada bulan November 2023, Kota Tual terjadi deflasi sebesar -0,51% (mtm), tidak sedalam deflasi bulan sebelumnya sebesar -1,08% (mtm).

Menurutnya, secara kelompok, tekanan harga yang meningkat utamanya bersumber dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi pada November 2023.

“Tercatat kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,49% (mtm),” jelasnya.

Tekanan inflasi bersumber dari komoditas hortikultura, antara lain cabai rawit, beras, dan buncis yang mengalami inflasi 55,33% (mtm); 0,50% (mtm); dan 18,21% (mtm).

Peningkatan inflasi pada komoditas cabai rawit utamanya masih merupakan dampak dari El Nino yang masih melanda wilayah sentra produksi pemasok di Maluku, mengakibatkan berkurangnya volume pasokan yang masuk ke Maluku.

“Tekanan inflasi di Maluku juga bersumber dari tekanan inflasi kelompok transportasi,” katanya.

Pada November 2023, lanjut dia, komoditas tarif angkutan udara mengalami peningkatan dengan angka inflasi sebesar 7,13% (mtm), dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 6,83% (mtm).

Peningkatan itu sejalan dengan periode puncak wisata dan mulai memasukinya musim liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang mendorong peningkatan permintaan barang dan jasa khususnya dari sisi angkutan udara.

Selain itu, tingginya harga avtur secara bulanan pada November 2023 juga turut mendorong harga angkutan udara pada level yang lebih tinggi. Meski demikian, inflasi kelompok transportasi mengalami penurunan dari sebesar 1,96% (mtm) pada bulan Oktober 2023 menjadi sebesar sebesar 1,83 % (mtm) pada bulan November 2023.

“Penurunan tekanan inflasi pada kelompok Transportasi berasal dari komoditas bensin yang mengalami deflasi sebesar -0,21% (mtm),” katanya.

Terjadinya deflasi pada komoditas bensin diakibatkan oleh penyesuaian harga Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat per 1 November 2023.

Secara tahunan, tekanan inflasi gabungan dua kota IHK di Provinsi Maluku mengalami penurunan. Inflasi tahunan tercatat sebesar 2,96% (yoy), menurun dibandingkan realisasi bulan sebelumnya sebesar 3,62% (yoy). Inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan tingkat inflasi Nasional sebesar 2,86% (yoy).

Namun demikian, tingkat inflasi gabungan kota di Maluku itu masih berada pada sasaran inflasi Nasional tahun 2023 yang ditetapkan pada rentang 3,0+1% (yoy).

“Meskipun mengalami inflasi, pada bulan November 2023 tingkat inflasi di Provinsi Maluku tetap terkendali,” jelasnya.

Dia mengatakan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) provinsi maupun kabupaten/kota tetap konsisten meredam tingkat inflasi, khususnya yang berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau.

Untuk menghadapi risiko kedepan, TPID provinsi dan kabupaten/kota terus merumuskan berbagai strategi untuk meredam risiko tekanan inflasi ke depan.

“Salah satu kegiatan yang dilakukan pada bulan November 2023 adalah operasi pasar, realisasi impor beras, rapat penguatan TPIP/TPID dan GNPIP, erta realisasi subsidi ongkos angkut untuk distributor komoditas pangan strategis,” katanya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button