Pendapat

Mungkinkah Irjen Herry Jadi Calon Pj Gubmal?

PENDAPAT

Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA (Dosen Fakutas Ilmu Sosial Ilmu Politik – Universitas Pattimura)


Banyak prediksi yang terpublis di media massa dalam sepekan ini, tidak memasukan nama Irjen Pol. Herry Heryawan sebagai salah satu figur yang diunggulkan, sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Maluku bersama figur-figur lainnya dari jajaran birokrasi dan TNI. Padahal Perwira Tinggi (Pati) Polri kelahiran Ambon, yang kariernya sedang bersinar ini, menarik perhatian publik untuk diperbincangkan menyangkut dengan kelayakannya menjadi calon Pj Gubernur Provinsi Maluku.

Media massa jutru memasukan figur yang diunggulkan, namun tidak memenuhi persyaratan sebagai Pj Gubernur Provinsi Maluku, sebagaimana normanya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Salah satunya figur Letjend Richard Tampubolon, mantan Pangdam/XVI Pattimura, yang kini mengemban jabatan sebagai Pangkogabwilhan III, yang diunggulkan sebagai calon Pj Gubernur Maluku.

Padahal Letjend Tampubolon yang merupakan Pati TNI aktif tidak sedang menduduki jabatan sipil, dan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Pj Gubernur Maluku sebagaimana normanya dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tersebut. Sedangkan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mayjen Dominggus Pakel memenuhi syarat sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku.

Hal ini sebagaimana normanya dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tersebut. Pasalnya jabatan deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya eselon 1a atau 1b. Normanya juga tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 Tentang Eselon Jabatan Struktural Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal Pada Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Sehingga Mayjen Pakel memenuhi persyaratan calon Pj Gubernur Maluku sebagaimana normanya dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pada Pasal 3 huruf b tersebut. Dimana disebutkan bahwa : “pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.”

Sama halnya dengan Sekda Provinsi Maluku Sadali Ie juga memenuhi persyaratan sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku sebagaimana normanya pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pada Pasal 3 huruf b tersebut. Lantas bagaimana dengan Irjen Pol. Herry, yang merupkan Pati Polri aktif, yang pada Jumad (17/11/2023) lalu baru bertambah bintang dua dipundaknya, dan mengalami rotasi dari Dirsidik Densus 88 AT Polri menjadi Staf Khusus Mendagri?

Mungkinkah ia diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku? Bagi saya Irjen Pol. Herry bisa menjadi salah satu figur calon Pj Gubernur Provinsi Maluku. Ia Pati Polri, yang memiliki jejak rekam penugasan dan karier yang baik dan cemerlang di jajaran Polri. Tentu bukan tiba-tiba tanpa alasan Irjen Herry dirotasi dari Dirsidik Densus 88 AT Polri menjadi Staf Khusus Mendagri seiring dengan kenaikan pangkatnya dari brigjen menjadi irjen.

Nanti kata orang awam, “polisi berprestasi kok jadi Staf Khusus Menteri.” Jika dilihat jabatan Staf Khusus Mendagri bukanlah suatu jabatan strategis. Hal ini dilihat dari tugasnya sebagaimana normanya pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 69 ayat 1 : “Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator.

Selanjutnya pada ayat 2 : “Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.”Saya memprediksi bisa saja ia dipersiapkan sebagai salah satu figurr calon Pj Gubernur Provinsi Maluku, yang akan disulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama dua figur calon lainnya.

Irjen Pol. Herry bisa jadi calon Pj. Gubernur Maluku, ini terjadi jika dalam dua pekan kedepan ia beralih status dari Staf Khusus Mendagri menjadi Staf Ahli Mendagri. Pasalnya, ketika ia menjadi Staf Ahli Mendagri, maka ia dikategorikan pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya. Sehingga memenuhi persyaratan sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku sebagaimana normanya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pada Pasal 3 huruf b tersebut.

Namun sampai tenggat waktu pengusulan figur calon Pj. Gubernur Provinsi Maluku oleh Mendagri sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada 31 Desember 2023 mendatang, dimana posisi Irjen Pol. Herry di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berstatus Staf Khusus Mendagri, maka dipastikan Irjen Herry bukan salah satu dari tiga figur calon Pj, Gubernur Provinsi Maluku, yang diusulkan Mendagri.

Ini berarti posisi Staf Khusus Mendagri hanyalah pos sementara bagi pria berbintang dua, yang memiliki Ibu yang berasal dari Negeri Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah tersebut. Dimana pada rotasi jabatan para Pati di jajaran Polri berikutnya, ia bakal dipromosikan untuk menduduki jabatan strategis seperti Kadensus 88 atau menempati jabatan Kapolda Maluku di tempat kelahirannya tersebut. Bahkan ia bisa dipromosikan menduduki jabatan strategis di lingkup Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang biasanya diisi oleh Pati TNI/Polri aktif.(*)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

IMG 20210826 175601
Penulis, M. Jen Latuconsina.(Dok. Pribadi)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button