Muat Mercuri 178 Kilo dengan Longboat, Warga SBB Dituntut 1,6 Tahun Penjara
![Muat Mercuri 178 Kilo dengan Longboat, Warga SBB Dituntut 1,6 Tahun Penjara 1 Ilustrasi tahanan Foto Fifaliana Joy dari Pixabay](https://potretmaluku.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-tahanan-Foto-Fifaliana-Joy-dari-Pixabay-780x470.jpg)
potretmaluku.id – Andika Deli alias Pao, warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dituntut 1,6 tahun penjara, lantaran diduga memiliki dan mengangkut barang berbahaya jenis mercuri seberat 178 kilogram menggunakan longboat. Dia membawanya dari Dusun Gulung, Desa Iha Kabupaten SBB menuju Dusun Tihulessi untuk dijual kembali.
Selain Andika, dua rekan lainnya juga menjadi terdakwa yakni Abdullah Mamang alias Dula (32) dan Jalil Mamang alias Delon (35) warga Dusun Tihulesi, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, J.W. Pattiasina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/8/2021). Sidang dipimpin majelis hakim Orpa dibantu dua hakim anggota lainnya. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Thomas Wattimury.
Di dalam amar tuntutan, JPU menyatakan ketiga terdakwa ini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain pidana badan, lanjut JPU, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembelaan dari terdakwa
Sebelumnya, JPU dalam amar tuntutannya membeberkan, penangkapan para terdakwa sejak Sabtu (6/2/2021), setelah petugas Ditpolairud Polda Maluku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa sedang menggunakan longboat bermuatan mercuri dari Dusun Hulung, Desa Iha, Seram Barat,hendak menuju Dusun Tihulessi untuk dijual kembali.
Saat mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyisiran di perairan laut Leihitu, sehingga berhasil menangkap ketiga terdakwa.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti jenis bahan tambang air raksa yang dikemas dalam dua cirijen, beberapa botol oli bekas, botol air mineral, dan dibungkus dengan karung plastik yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Barang bukti tersebut diketahui beratnya 178 kilongram.
Berdasarkan hasil penangkapan, diketahui barang illegal ini ketiga terdakwa membelinya dari saksi Firman yang merupakan pemilik barang berbahaya itu. Akan tetapi, saat ini saksi Firman belum ditangkap karena berhasil melarikan diri.(PM-06)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi