Bidik Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Di Pulau Haruku, Penyidik Kejati Tinjau Lokasi Bangunan
potretmaluku.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus membidik kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih milik Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar pada sejumlah titik di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Tim Penyidik Kejati bersama empat auditor dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku serta dua tenaga ahli teknis pada Rabu (25/2/2026) kemarin melakukan peninjauan langsung sekaligus melakukan pemeriksaan fisik proyek di sejumlah titik, yakni Desa Wassu, Dusun Naira (Desa Aboru), Dusun Nama’a (Desa Pelauw), Desa Pelauw, dan Desa Kailolo.
Pemeriksaan tersebut juga melibatkan lima staf dari Dinas PUPR Provinsi Maluku, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pengawas internal untuk memberikan penjelasan teknis pekerjaan yang diperiksa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan berdasarkan dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, serta realisasi anggaran pembangunan proyek tersebut.
Pemeriksaan lapangan itu bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap secara objektif dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu.
“Pemeriksaan itu untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen administrasi serta untuk mengetahui potensi kerugian keuangan negara,” kata Radot.
Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan itu akan dianalisis secara komprehensif sebagai bahan pendukung dalam proses penyidikan.
Radot menyebut, Kejati Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Jadi analisis tersebut menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



