Pendidikan & Kesehatan

Merasa Terancam, Wartawan di Buru Polisikan Oknum Guru

potretmaluku.id – Merasa diintimidasi, seorang wartawan media online, melaporkan oknum ASN Guru di Kabupaten Buru, berinisial AP ke kepolisian, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut dilayangkan wartawan bernama Sarbin Kalidupa ke Sentral Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru, di Namlea, Rabu (7/6/2023).Sarbin  yang merupakan salah satu wartawan media online, sekaligus sebagai Kordinator Forum Wartawan Kejaksaan Negeri (Forwaka) Buru ini, mengaku, laporan tersebut dilayangkan, lantaran dirinya diancam oleh salah satu oknum ASN guru di daerah ini.

Merasa diintimidasi serta tidak nyaman, dan merasa terganggu dengan ancaman itu, dirinya meminta perlindungan hukum, dengan mendatangi Polres Pulau Buru, untuk membuat pengaduan ke SPKT, guna menindaklanjuti dan memproses hukum oknum ASN guru tersebut.

“Hari ini (Rabu), saya resmi membuat pengaduan polisi terhadap oknum ASN tersebut, berdasarkan surat kepolisian Polres Pulau Buru nomor B/260/VI/2023/SPKT, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Sarbin.

Dia menjelaskan, ancaman dan intimidasi itu berawal, ketika dirinya menulis berita tentang adanya oknum ASN yang diduga terlibat pungli, di area pertambangan emas Ilegal (PETI) Gunung Botak, Pulau Buru.

Dalam tulisannya, Sarbin tidak menyebutkan nama ASN yang terlibat pungli ini. Namun, merasa tidak senang dengan pemberitaan itu, oknun ASN inisial AP ini, menghubunginya via pesan messenger Facebook, dan melayangkan kata-kata hinaan, mengundang adu jotos dengan parang, serta berkata kasar dan mengancam.

Sarbin menambahkan, sebelumnya, oknum ASN inisial AP ini sempat menjadi pembicaraan hangat beberapa pekan ini, lantaran yang bersangkutan diketahui selama satu tahun tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai ASN yang berprofesi sebagai guru.

Diketahui, AP ini, tidak pernah mengajar lantaran sibuk beraktivitas di pertambangan emas ilegal, yang berlokasi Wasboli, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.

Tidak mengajar selama satu tahun ini, dibenarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Teluk Kaiely, Jatima Usmana.

“Terkait terlapor tidak pernah mengajar, itu dibenarkan oleh ibu Jatmina Usmana selaku Kepala SD negeri 3, dan terlapor ini telah menjadi sorotan publik bebepa pekan ini,” jelas Sarbin.

Bahkan lanjut Sarbin, sebagaimana penjelasan kepala sekolah, bahwa pihak kepala sekolah sudah melaporkan ASN guru inisial AP, yang saat ini menjadi terlapor ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten buru, untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja oknum guru tersebut.(ARA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button