Maluku

Masa Jabatan Plh Sekda Maluku Sampai Diaktifkan Sekda Definitif atau dilantik Penjabat Sekda

potretmaluku.id– Polemik status lamanya seseorang menjabat sebagai pelaksana tugas harian (Plh), khususnya bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, hanya bisa selesai jika telah aktif secara normal Sekda definitif. Sebab, jabatan Plh Sekda Maluku yang kini diamanahkan kepada Sadli Lie, bersifat tentatif.

Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H mengatakan, terkait kapan Plh berakhir, itu sejalan dengan adanya Sekda definitif. Jika dilihat dari sudut pandang hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, kata dia, secara yuridis perlu untuk dijelaskan dan didudukan dalam struktur hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terkait sengan peristiwa hukum administratif yang terjadi saat ini.

“Pertanyaannya, apakah Plh Sekda cuman menjabat selama 15 hari? ataukah lebih?” ujar Fahri, Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, untuk kepentingan tersebut, maka berdasarkan rumusan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Junto Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta Permendagri RI Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda sama sekali tidak mengatur batas waktu serta sejauh mana Plh Sekda melaksanakan tugas-tugas rutin Sekda.

Dia menyebutkan, jika menggunakan metode penafsiran hukum secara sistematis berdasarkan ketentuan norma Pasal 4 Perpres No. 3/2018 disebutkan bahwa Kepala daerah menunjuk Plh apabila; Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja; atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Artinya, dalam konteks ini, kepala daerah/Gubernur selaku PPK maupun Wakil Pemerintah Pusat menunjuk Plh apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja, atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat Sekda.

Dengan demikian 15 hari kerja merupakan salah satu syarat kondisi faktual atau “Ipso Facto”tidak berfungsinya atau tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya oleh Adresat Sekretaris Daerah dalam kurun waktu kurang dari 15 hari, sehingga dengan demikian kaidah 15 hari kerja tidak dimaksudkan sebagai “time limit” bagi Plh Sekda untuk melaksanakan tugas rutinnya.

“Sebab, secara normatif jika ditafsirkan secara hati-hati, norma tersebut dapat dikaitkan serta mempunyai korelasi aktif dengan ketentuan norma pasal 5 Perpres No. 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” jelas Fahri.

Kata dia, hal tersebut jelas sebagaimana dalam rumusannya, dalam ketentuan Ayat (1) disebutkan bahwa “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat Penjabat Sekda provinsi untuk melaksanakan tugas Sekda provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sedangkan pada ayat (3) menjelaskan bahwa Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Kemudian, pada ayat (4) menyebutkan Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Mantan pengacara Presiden Jokowi itu mengatakan, mendasari konstruksi pengaturan diatas, maka tentu Plh Sekda dapat menjalankan tugas-tugas rutin sampai dengan di aktifkan kembali Sekda definitif, atau ada kebijakan lain oleh Gubernur dengan persetujuan Mendagri untuk menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.

Semua kebijakan seperti itu sangat mungkin terjadi sesuai kebutuhan serta pertimbangan teknis pemerintahan. “Jadi, pada hakikatnya Gubernur berwenang penuh atas itu, dan secara hukum dibenarkan sesuai pertimbangan hukum yang sangat mendasar, cermat dan mendalam,” ungkapnya.(PM-04)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button