MalukuGaya Hidup

KPID Maluku Dorong RRI Ambon Tingkatkan Siaran Iklan Layanan Masyarakat

potretmaluku.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Maluku mendorong Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon, agar dapat meningkatkan siaran iklan layananan masyarakat. Khususnya iklan layanan masyarakat terkait Pandemi Covid-19, dan kebencanaan.

Melalui keterangan persnya, yang didapat potretmaluku.id, Rabu (4/8/2021), KPID Maluku menilai, hal tersebut perlu dilakukan karena RRI Ambon merupakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), yang memiliki peran penting untuk mengedukasi masyarakat lewat iklan layanan masyarakat.

Ketua KPID Propinsi Maluku, Mutiara Dara Utama menyebutkan, siaran iklan yang perlu ditingkatkan adalah soal pandemi Covid-19 dan kebencanaan, serta iklan layanan terkait Analog Switch Off (ASO).

Dan Radio kata Mutiara, memiliki peran strategis dalam menghadirkan informasi yang akurat khususnya tentang pandemi, agar masyarakat teredukasi dan dapat ikut melakukan pencegahan meluasnya wabah ini.

“Lewat radio pula, perubahan perilaku dan membangun kebiasaan baru dapat disosialisasikan lebih efektif di tengah masyarakat. Sehingga kami terus berkomitmen mendorong semua lembaga-lembaga penyiaran, agar dapat meningkatkan siaran layanan masyarakat. Salah satunya, RRI yang adalah lembaga penyiaran milik publik ini,” ujarnya.

Siaran Iklan Layanan Masyarakat, lanjut dia, menjadi kewajiban lembaga penyiaran. Sehingga tidak salah kalau KPID mendorong Lembaga Penyiaran khusus yang berada di Kota Ambon untuk meningkatkan siaran iklan layanan masyarakat, khususnya soal pandemi Covid-19 dan kebencanaan serta iklan tentang Analog Switch Off (ASO).

“Siaran iklan layanan masyarakat, akan mengedukasi masyarakat, serta pentingnya media dan edukasi tentang pandemi Covid-19 maupun kebencanaan,” ucap Ketua KPID Maluku dua periode ini, saat rapat koordinasi antara KPID Maluku dengan LPP RRI Ambon dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Ambon, Joy R. Adriansz di Kantor KPID Maluku, beberapa waktu lalu

Memang RRI Ambon selama pandemi, diakui Mutiara, telah memberikan kontribusi lewat sosialisasi penanggulangan pandemi Covid-19, iklan layanan masyarakat dan pemberitaan maupun konten siaran lain.

Namun katanya, itu perlu ditingkatkan. Sebagai wujud ketaatan lembaga penyiaran terhadap Undang-Undang yang berlaku. Dengan harapan, kontribusi lembaga penyiaran mampu mengubah perilaku masyarakat sehingga dapat menyesuaikan dengan kebiasaan baru yang diatur pemerintah, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kondisi kedaruratan nasional akibat pandemi ini, menuntut kita untuk dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelamatkan bangsa ini dari pandemi. Semoga dengan kita bersinergi, dapat membantu pemerintah yang sampai saat ini masih terus berupaya keluar dari zona penyebaran Covid-19,” harapnya.

Terkait saran KPID Maluku tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberitaan RRI, Philip Selemel mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk tingkatkan siaran iklan layanan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku

“Kalau untuk kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, maka pasti akan upayakan untuk tingkatan siaran iklan masyarakat,” ujar Philip.(PM-03)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button