Buru

Mahasiswa di Buru Tolak Kebijakan Vaksinasi di Tempat Bagi Warga yang Belum Vaksin

potretmaluku.id – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru dan Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) setempat, melakukan aksi menolak kebijakan pemerintah soal vaksinasi di tempat, bagi warga yang ditemukan belum melaksanakan vaksinasi.

Masa aksi berjumlah kurang lebih 30 orang ini, melakukan aksi dengan rute Pasar Inpres Namlea, Simpang Lima Dinas Kesehatan, dan terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Selasa (4/1/2022).

Nasrun Buton salah satu orator aksi, mengingatkan dalam orasinya di Kantor DPRD Buru, bahwa DPRD mempunyai hak angket, interplasi, dan hak untuk menyatakan pendapat.

Tetapi fakta yang ditemukan, lanjut Nasrun, Gugus Tugas Covid-19 Kabupate Buru yang diketuai oleh Azis Tomia, dalam statemennya menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Buru yang melakukan aktifitas jika kedapatan belum melakukan vaksinasi maka akan divaksin di tempat.

“Siapa dia? Tuhan kah? Kenapa kalian DPRD tidak bisa panggil dia. Kalau bukan kalian, siapa lagi yang panggil dia. Jangan kamong (kalian) bahas hanya poker dan proyek saja,” tandas Nasrun.

Nasrun juga menyebutkan DPRD dari pusat maupun provinsi, bisa dianalogikan sebagai “predator”, dalam stigma pemerintah.

tolak
Masa aksi mahasiswa yang menolak kebijakan vaksinasi di tempat untuk warga yang belum divaksin, diterima anggota DPRD Buru.(Foto: potretmaluku.id/Anto Rada)

Bagi dia, “predator-predator” yang ada di dalam ini [DPRD Buru], semuanya predator gigi ompong. Predator ini, lanjut Nasrun, bisa mengaung tapi tidak bisa menggigit dan kucing kepala luka.

Dia katakan, kenapa DPRD harus dikritis? Karena menurut dirinya, lembaga ini yang melahirkan keadilan dan kesejahteraan.

“Sebab porsi 25 orang ‘gigi ompong’ di dalam, yang dipilih oleh rakyat menjadi representatif rakyat,” tegasnya.

Menanggapi aksi Nasrun dan rekan-rekannya, Robin Nurlatu dan 4 orang anggota DPRD Buru lainnya menyampaikan, bahwa kebijakan yang dibuat saat ini terkait vaksinasi, itu merupakan aturan dari pemerintah pusat bukan aturan pemerinta daerah.

“Nanti dalam minggu depan, kami dari Komisi lll akan menyurat untuk memanggil tim gugus tugas maupun Kepala Dinas Kesehatan, dan juga perwakilan dari adik-adik mahasiswa,” ujar Robin berjanji. (ARA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button