potretmaluku.id- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, menyangkan sikap penyelenggara pemilu, KPU baik ditingkat pusat maupun provinsi yang sampai saat ini belum juga merespon sejumlah laporan yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat.
” BEM Nusantara telah menyatakan sikap Mosi Tidak Percaya Kepada Betty Epsilon Idroos sebagai Korwil Maluku KPU RI,” ujar Korwil Maluku BEM Nusantara Jihad Ibrahim Nahumarury dalam keterangan persnya. Senin 8 Januari 2024.
Nahumarury mengaku, sebagai respon atas problem yang terjadi selama proses seleksi KPU Kabupaten/Kota, pihaknya telah menyampaikan tiga tuntutan kepada KPU, KPU Maluku.
Yakni pertama menuntut KPU bersikap transparan dalam proses seleksi anggota Timsel Kabupaten/Kota. Kedua, menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Korwil Maluku, Betty Epsilon Idroos.
Serta ke tiga,mMendorong KPU Provinsi Maluku untuk melaporkan secara hukum dugaan pemerasan atau pungutan liar yang di lakukan oknum Timsel kepada peserta seleksi agar secepatnya diselidiki.
” Apa yang terjadi selama proses seleksi adalah problem yang sangat serius, tidak bisa dianggap sepele, atau problem individu semata, tatapi ada masalah yang sangat krusial yang kiranya harus mendapatkan perhatian semua pihak, terutama KPU RI, dan KPU Maluku,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejak hasil tes CAT seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku dimumkan kepada khalayak, banyak sekali tanggapan dan laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada KPU RI. Mulai dari adanya dugaan pemerasan dan pumungutan liar dari para peserta, hingga ada indikasi kejahatan dalam pengaturan skors nilai para peserta, hal ini tetlihat dari pola pemberian nilai kepada para peserta yang gugur dan yang masuk namanya dalam 20 besar.
” Bersama elemen lainnya, kami akan mengambil langkah-langkah alternatif lainnya, jika kemudian tuntutan kami diabaikan oleh KPU RI maupun KPU Maluku,” kata Nahumarury.
Ditempat terpisah, laporan dugaan pelanggaran Timsel Zona Satu dan Zona Dua yang disampaikan Lembaga Pemantau Visi Nusantara (Venus) Kabupaten Seram Bagian Timur telah sampai di meja ketua KPU RI.
Sesuai dengan bukti tanda terima, Laporan Venus Kabupaten SBT, diterima oleh bagian persuratan dan arsip KPU RI pada pukul 09.27 WIB. Senin 8 Januari 2024.
” Dengan adanya progres laporan ini. Kami berharap KPU RI untuk segera membatalkan seluruh proses. Melakukan penyelidikan yang mendalam atau investigasi sesuai laporan yang telah kami berikan, dan kepada mereka-mereka yang terbukti bersalah, harus diberi sanksi tegas,” kata Sunardi Keliata.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi