Amboina

Lantik RPA Maluku, Cara Perindo Lindungi Hak Perempuan dan Anak

potretmaluku.id – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Provinsi Maluku, resmi dilantik Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, di Islamic Centre Ambon, Rabu kemarin (21/6/2023).

RPA adalah Organisasi Sayap Partai Perindo yang dibentuk untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual. Jadi mereka hadir untuk mendapingi kasus-kasus kekerasa yang kerap terjadi di Indonesia, termasuk Maluku.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) RPA Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Herly Lotulung mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendampingi beberapa kasus yang terjadi di sejumlah daerah, seperti di Jakarta Utara juga Sumatera.

Sebenarnya, kata dia, RPA tidak punya sangkut paut dengan partai politik, tetapi mereka ditugaskan Ketua DPP Partai Perindo untuk melakukan kerja-kerja yang juga sudah dilakoni oleh pihak lain.

“Kita ditugaskan oleh Pak Hary Tanoe untuk bisa berbuat lebih dari yang sudah dilakukan pihak lain. Kami sudah melakukan banyak kegiatan ihwal pendampingan. Di daerah-daerah tertentu juga kami hadir, terakhir yang kita dampingi itu di Jakarta Utara. Kami memenangkan kasusnya dan divonis oleh pengadilan, kini pelaku kekerasan terhadap anak mendapat hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya kepada wartawan.

Dari sejumlah catatan, ungkap dia, pihak-pihak berwenang agak lambat dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Hal ini dikarenakan tidak ada prioritas untuk mendorong tindakan kekerasan itu menjadi bersih.

“Karena itulah, RPA juga hadir di Maluku untuk melindungi perempuan dan anak dalam hal kekerasan seksual. Di Maluku ada satu kasus yang cukup menonjol juga. Besok atau lusa kita akan bertemu dengan keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Tidak ada siapa pun yang boleh bebas dari hukum,” ungkapnya tegas.

Terkait pola penanganan atau pendampingan terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpah perempuan dan anak, lebih awalnya mereka mendatangi pihak keluarga untuk verifikasi agar tidak ada unsur hoax, kemudian menerima laporan disertai pemberian surat kuasa dari pihak keluarga korban.

Ihwal ini dimkasudkan, agar tidak menimbulkan hal-hal tak diinginkan. Kenapa ada surat kuasa, karena RPA bukan pengacara, namun sebatas paralegal yang bertugas mendampingi korban kekerasan seksual.

“Jadi kasus yang akan kita dampingi tidak boleh hoax, atau yang katanya, atau juga beredar di media. Tapi yang kami butuhkan adalah laporan dari pihak keluarga kepada RPA, dan meminta langsung untuk membuat surat kuasa. Karena saat mendapingi korban, kita akan berhadapan dengan polisi, dan pasti mereka minta surat kuasanya,” ujarnya.

Diakhir komentarnya dia kembali menegaskan, RPA yang diprogramkan Partai Perindo untuk pendampingan, kemudian sosialisasi UU Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak.

Sementara Ketua RPA DPW Maluku, William Parihala mengaku, pelantikan RPA Maluku menjadi momentum yang sangat bersejarah, karena itu pihaknya akan menjalankan amanah tersebut dengan penuh kehati-hatian dan bijaksana.

“Maluku adalah salah satu daerah yang rentan terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Rencananya, saat ini kami akan rapat bersama dengan pengurus untuk mengambil langkah-langkah terkait proses pendampingan,” singkatnya. (Nab)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button