Seram Bagian Barat

Lantik ASN Terseret Kasus Hukum, Rumra Sebut Pj. Bupati SBB Harus Perhatikan Sisi Etika

potretmaluku.id – Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As’aduddin, resmi melantik 19 pejabat dalam jabatan Administrator dan pengawas di lingkup pemerintah kabupaten setempat, Rabu (2/11/2022).

Sayangnya, dari 19 pejabat ASN yang dilantik dalam jabatan strategis, ada satu oknum ASN yang saat ini tersandung kasus hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam SK pengangkatan nomor 821.23/751 tahun 2022, Pj. Bupati mengangkat Arafat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten SBB.

Sementara Arafat sendiri sedang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) SBB tahun anggaran 2020, dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejati Maluku.

Kasus itu dilaporkan ke Kajati pada 3 Oktober 2022, dan penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak 10 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-14/Q.1/Fd.1/10/2022.

Yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Pegawai PUPR Kabupaten SBB, Tasrif Latulumanina, dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengelolaan DAK Fisik pada Disdikbud Kabupaten SBB tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN.

Selain dirinya, empat orang lainnya juga telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku pada Senin, 17 Oktober 2022. Empat orang itu yakni mantan bendahara pengeluaran Disdikbud Kabupaten SBB, Muhamad Nasir Wakano, dan tiga orang PPK, yaitu Tasrif Latulumamina, Arafat dan Ikram Patty.

Nama Arafat terseret dalam proses penyelidikan kasus tersebut, lantaran merupakan salah satu PPK kegiatan pengelolaan DAK Fisik pada Disdikbud Kabupaten SBB tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN.

Namun mengapa, Pj. Bupati harus terburu-buru mengangkat Arafat menduduki posisi strategis di Dinas PUPR. Padahal secara etika maupun hukum, hal tersebut tentu memiliki potensi melanggar aturan.

Keputusan Pj. Bupati itu kemudian menyita perhatian Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang membidangi pemerintahan. Komisi I menilai masalah tersebut kurang etis.

Ketua Komisi I, Amir Rumra kepada wartawan menyampaikan, mestinya, Arafat jangan dulu diangkat pada jabatan sebagai Kepala Bidang Bina Marga di PUPR SBB, mengingat nama yang bersangkutan juga masuk dalam proses penyelidikan kasus di Kejati.

Menurutnya, kurang etis jika Arafat diangkat menduduki jabatan strategis sementara dia sedang tersandung kasus hukum. Harusnya jangan dulu diangkat, minimal, tunggu sampai selesai proses penyelidikan.

“Prinsipnya jangan dulu angkat orang-orang yang sedang berproses dengan hukum pada posisi strategis,” kata Rumra, Rabu (2/11/2022).

Dia berharap, Pj Bupati SBB memperhatikan aspek etika sebelum mengambil keputusan. Paling tidak, menghargai setiap proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebab, belum ada putusan hukum yang bersifat final, sehingga yang bersangkutan (Arafat.red) bisa berproses dulu dengan hukum dalam kepentingan penyelidikan di Kejaksaan.

“Ada baiknya, mereka yang masuk dalam pemeriksaan itu jangan dulu diangkat,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button