Buru

KPUD Buru Gelar Bimtek bagi Anggota PPK

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) kepada anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Buru, untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Kegiatan bimtek yang digelar Rabu (4/1/2023) ini, dipimpin langsung Ketua KPUD Kabupaten Buru, Buru Munir Soamole.

Kepada potremaluku.id usai memberikan pandangan umum dalam bimtek tersebut, Munir katakan, pasca proses pelantikan terhadap 50 PPK di 10 kecamatan di Kabupaten Buru yang berlangsung Rabu (4/1/2023) siang, di Aula Kantor Bupati Buru, langsung dirangkaikan dengan Bimtek.

“Jadi sengaja kami lanjutkan dengan bimtek, untuk memberikan penguatan-penguatan kelembagaan, terhadap teman-teman PPK, mengingat mereka baru saja dilantik,” terangnya.

Materi yang disampaikan juga, lanjut dia, berkaitan dengan penjelasan berkaitan dengan tugas dan wewenang fungsi mereka, selama bekerja menjadi PPK di  10 kecamatan Kabupaten Buru, dalam rangka melaksanakan seluruh tugas tahapan pemilu tahun 2024.

Menurut dia, tahapan pemilu telah dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 lalu, dan tahapan yang sekarang ini, yang telah dilaksanakan yaitu pembentukan badan PPK, yang muaranya sudah dilantik 50 orang.

“Insya Allah besok, pada 9 Januari 2023, kita akan melaksanakan seleksi tertulis terhadap teman-teman panitia pemilihan pemungutan suara atau PPS, di tingkat desa pada 82 desa yang ada di Kabupaten Buru,” jelasnya.

Hal ini disebut Munir penting dilaksanakan, untuk kemudian pihaknya bisa memberikan penjelasan-penjelasan teknis kepada para PPK, dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Terutama pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu di tingkat kecamatan.

“Sehingga penguatan kelembagaan ini perlu kita lakukan, untuk kemudian mereka bisa tahu dan bisa melaksanakan seluruh tugas dengan baik, dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Pertama, kata Munir, mereka ini harus taat asas tahap terhadap peraturan perundang-undangan, tidak bisa berafiliasi, tidak bisa terkontaminasi, dan tidak kemudian terjun dalam politik praktis.

“Artinya mereka bekerja dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan itu benar-benar memastikan diri, bekerja secara profesional, mandiri, independen. Tidak ada pihak-pihak luar yang bisa intervensi tugas dan kerja-kerja di lapangan jadi kita,” tandas Munir, sembari menambahkan instrumen KPU adalah PPK dan PPS ini.

Sehingga pihaknya, lanjut Munir, punya kewajiban untuk mengingatkan teman-teman di lapangan, jangan sampai mereka dalam melaksanakan tugas, keluar dari koridor dan tidak melaksanakan tugas dengan baik.(ARA)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button