MalukuPolitik

KPU Tetapkan DPS Provinsi Maluku Sebanyak 1.352.673

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang berlangsung di ruang Aula KPU Maluku, Kamis (13/4/2023).

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dalam rapat pleno tersebut mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilu. Rapat pleno rekapitulasi DPS itu penting dilakukan guna menyajikan daftar pemilih ke publik menjelang pelaksanaan pemilu 2024.

Rifan mengaku, KPU telah mendapat data penduduk dari Kemendagri, yang kemudian oleh KPU RI menindaklajuti ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk diolah menjadi data potensial pemilih pemilu.

“Dan tadi KPU kabupaten/kota telah melaporkan semua hasil rekapitulasi. Total pemilih sementara di Maluku untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.353.673 orang,” kata Rifan saat memimpin jalannya rapat pleno terbuka.

Untuk rinciannya yaitu 665.513 orang terdiri dari pemilih laki-laki dan 687.160 orang perempuan. Jumlah tersebut tersebar pada 118 kecamatan di Provinsi Maluku, dengan sebaran di 5622 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah 1.234 kelurahan/desa.

“Prosesnya berjenjang, mulai tingkat PPS, PPK, kemudian KPU kabupaten/kota dan hari ini rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi,” ujarnya.

Pantauan potretmaluku.id, KPU Provinsi Maluku menetapkan DPS Maluku sebanyak 1.352.673 orang.

Terhadap DPS tersebut, KPU juga membuka ruang kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat pleno terbuka untuk menyampaikan tanggapan maupun saran, baik kepada Bawaslu, perwakilan Partai Politik, maupun pihak terkait lainnya.

Meski begitu, namun tidak ada perubahan yang berarti terhadap hasil rekapitulasi DPS yang ditetapkan. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button