Maluku Tenggara

Terkait Dana Covid-19, Polisi akan Periksa Kepala BPKAD Maluku Tenggara dan Tiga Kabid

DUGAAN KORUPSI

potretmaluku.id–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, akan memeriksa Kepala BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara, Rasyid.

Selain dia, ada juga tiga kepala bidang (kabid) dari instansi tersebut, yaitu Resi Masakwaar Kabid Anggaran, Astuti V. Harbelubun Kabid Akuntansi dan Andreas Tetan EL Kabid Kesda tahun 2020.

Jadwal pemeriksaan keempat pejabat itu, Kamis (16/11/2023) pukul 09.00 WIT dengan agenda klarifikasi dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat menyebutkan, surat pemeriksaan telah dilayangkan penyidik kepada empat pejabat tersebut.”Oleh penyidik, mereka diminta hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kamis nanti,” ujar Rum melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Kasus ini, kata Rum, masih dalam proses penyelidikan. Tujuan dari pemanggilan mereka untuk pengumpulan keterangan dan alat bukti oleh penyidik.

”Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka penyidik akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemeriksaan para pejabat ini, menyusul terjadinya dugaan penyalahgunaan penggunaan dana Covid-19 di Pemkab Maluku Tenggara.

Dana Covid-19, bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) ini merupakan refocusing anggaran dari tiap Organisasi perangkat Daerah (OPD), totalnya Rp 53 miliar. Kemudian ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Namun total dana tersebut, diduga Rp 17 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kala itu, Pemkab Maluku Tenggara tidak mendapat dana dari Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.

Dana dipakai pada bidang kesehatan, di antaranya belanja kebutuhan, kesehatan, ekonomi dan jaringan pengaman sosial bagi Masyarakat terdampak.

Khusus bidang kesehatan anggaran dipakai bagi pasien covid di rumah sakit dan lokasi isolasi. Selain itu, PCR, pengadaan masker dan jasa tenaga medis.(BAR)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button