potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, uji publik penting dilakukan untuk membahas persiapan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku di Pemilu 2024.
Tujuan uni publik itu sendiri, lanjut dia, untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap rancangan dapil yang akan ditetapkan nantinya oleh KPU RI.
“Jadi uji publik perlu agar nantinya ada masukan dan tanggapan akan kita tampung dan teruskan,” kata Rifan kepada wartawan di Swiss-Belhotel Ambon, Jumat (20/1/2023).
Uji publik tersebut dihadiri sejumlah partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, instansi/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk penataan dapil DPR maupun DPRD Provinsi itu sudah jelas termaktub dalam pasal-pasal pada UU Nomor 7 Tahun 2017, dan juga telah termaktub lampiran-lampirannya.
Sebagaimana diketahui juga bahwa jumlah penduduk di Maluku ada pada kisaran 1,2 juta. Sehingga Undang-undang mengisyaratkan kalau jumlah penduduk 1,3 juta, maka jumlah kursinya harus 45.
“Itu sebabnya, jumlah kursi di DPRD Maluku itu masih berjumlah 45, tidak lebih dan tidak kurang,” jelasnya.
Dia mengaku, KPU Provinsi Maluku berencana mengusulkan perubahan pada dapil Maluku III, yang pada pemilu sebelumnya dapil tersebut meliputi wilayah Maluku Tengah, namun kini diganti ke Seram Bagian Barat (SBB).
“Hanya itu perubahan yang kami usulkan ada pada dapil Maluku III,” ungkapnya.
Diketahui, dapil Maluku I Kota Ambon, jumlah penduduk 352.490 jiwa dengan alokasi 9 kursi. Dapil Maluku II yang meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan, jumlah penduduk 214,570 jiwa dengan alokasi 5 kursi.
Sedangkan dapil Maluku III SBB, jumlah penduduk 212,960 jiwa dengan alokasi 5 kursi. Dapil Maluku 4 Maluku Tengah dengan jumlah penduduk 428,755 jiwa, alokasi 10 kursi. Dapil Maluku 5 Kabupaten Seram Bagian Timur dengan jumlah penduduk 136,903 jiwa, alokasi 3 kursi.
Sedangkan untuk dapil Maluku 6 yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Kota Tual, sebanyak 324,753 penduduk dengan alokasi 8 kursi.
Terakhir, Dapil Maluku 7 yang meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya dengan jumlah penduduk sebanyak 216,304 jiwa, alokasi 5 kursi. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi