potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku perpanjang masa pendaftaran pengawas kelurahan/desa di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan mengatakan, masa pendaftaran itu diperpanjang karena jumlah pendaftar dan serta minimnya pendaftar bagi keterwakilan perempuan masih kurang.
“Dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, pendaftaran ini kembali diperpanjang,” kata Subair, Jumat (20/1/2023).
Kata dia, masa perpanjangan pendaftaran itu selama tiga hari. Panitia pengawas kecamatan (Panwas Kecamatan) Pemilu juga sudah mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran itu.
Dalam pendaftaran ini, lanjut Subair, Panwas Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dengan usia paling rendah 17 tahun.
“Jika pada masa perpanjangan pendaftaran itu, jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” jelas dia.
Untuk diketahui, dari 11 kabupaten/kota di Maluku dengan 118 kecamatan, dan 1.233 kelurahan/desa, total rekapitulasi pendaftaran calon pengawas kelurahan/desa yakni, laki-laki ada 1.839, dan perempuan ada 1.330, keseluruhannya 3.169. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi