potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggalang kalangan generasi muda atau kalangan milenial untuk berpartisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, telah merangkul kaum milenial untuk turut berpartisipasi pada Pemilu 2024. Sesuai aturan yang berlaku, bahwa pemilih yang mendapatkan hak pertama kali dalam mengikuti pesta demokrasi yaitu sudah berumur 17 tahun dan apabila sudah menikah.
“Kami tentu merangkul generasi muda dengan gencar bersosialisasi kepada mereka, bahwa keterlibatan pemilih pemula dalam Pemilu itu penting,” kata Rifan Kubangun, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, hal itu penting karena pemilih milenial yang akan memberikan hak suaranya dalam Pemilu. Rifan mengaku, KPU telah mendatangi sekolah-sekolah dan kampus-kampus secara langsung untuk mengajak generasi muda untuk turut berperan dalam Pemilu nanti.
“Yang harus ikut pastinya usia 17 tahun. Tapi apabila di hari H Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti ada yang baru berusia 17 tahun, berarti dia sudah harus dan punya hak untuk memilih,” ujarnya.
Kata dia, KPU telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Untuk itu, dia meminta generasi muda untuk segera mengecek nama pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dikeluarkan oleh perangkat KPU di tingkat desa, yakni petugas PPS.
Apabila terdaftar namun belum memiliki KTP, segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) setempat.
“Kami harap generasi muda menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Kita harus cerdas dalam memilih. Saya juga berharap kaum milenial tolak politik uang dan tolak politik Sara,” ungkapnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi