Parpol Peserta Pemilu Diminta Siapkan Rekening Khusus Dana Kampanye
potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, selaku penyelenggara, pihaknya telah mengingatkan parpol peserta pemilu 2024 untuk membuka RKDK.
“Kita sudah ingatkan. Karena RKDK itu wajib untuk semua tingkatan,” kata Rifan, di Ambon, Rabu (31/5/2023).
Kata dia, pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye. Rekening khusus itu diperlukan untuk memudahkan pengawasan.
Kalau tidak membuka RKDK, maka parpol tidak dapat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), maupun Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
“Jika tidak memenuhi persyaratan itu, dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana kampanye dan seluruh calon di Parpol tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon Anggota DPRD terpilih,” ujarnya.
KPU telah melakukan sosialisasi pembuatan RKDK kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Untuk pembuatan RKDK, parpol wajib membuat surat permohonan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu sebagai pengantar kepada pihak Bank untuk pembuatan RKDK.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Rekening khusus juga akan membantu partai politik dalam menerapkan akuntabilitas keuangan partai. “Jadi kami berharap semua parpol peserta pemilu segera membuat RKDK,” katanya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi