AmboinaMaluku

DPRD Maluku: Pemrpov Sementara Jangan Lakukan Tindakan Apapun di Pasar Mardika

potretmaluku.idKomisi III DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, bahwa persoalan yang terjadi di Pasar Mardika, Kota Ambon, cukup banyak.

Dengan kondisi yang ada, menurut Komisi III, dibutuhkan kesepakatan bersama, sehingga pengelolaan pasar dilakukan secara terarah, guna mendatangkan pendapatan bagi daerah.

Lantaran itu, Komisi III meminta pemerintah Provinsi Maluku, agar tidak melakukan tindakan apapun di Pasar Mardika.

Peringatan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw, saat menerima pengaduan Forum Komunikasi Pengusaha Mardika, di gedung DPRD, Kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Sejumlah pengusaha di Pasar Mardika itu mendatangi gedung wakil rakyat, lantaran adanya surat peringatan dari Pemerintah Provinsi Maluku, agar semua pengusaha di Mardika meninggalkan ruko yang mereka tempati.

Peringatan dari Pemprov Maluku tersebut dilayangkan setelah pengusaha di Mardika enggan melakukan pembayaran sewa ruko kepada PT Bumi Perkasa Timur, sebagai pihak ketiga yang mengelola Pasar Mardika.

“Mereka mengeluh soal Satpol PP memberikan waktu 12 hari kepada para pedagang untuk keluar dari Ruko Mardika, maka kita minta pemprov tidak boleh melakukan kegiatan apapun di Pasar Mardika,” ujar Richard.

Untuk menuntaskan persoalan pengelolaan Pasar Mardika, politikus Partai Golkar ini menegaskan, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus).

“Artinya pemerintah provinsi harus menunggu keputusan yang nantinya diputuskan oleh pansus,” tegasnya.

Dengan begitu, sebelum adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pansus, maka Pemerintah Provinsi Maluku, serta PT Bumi Perkasa Timur tidak boleh melakukan tindakan apapun, termasuk mengusir para pengusaha yang menempati ruko.

“Setelah ini kita akan minta pimpinan DPRD untuk menyurati pemprov agar sementara jangan dilakukan tindakan, sebelum pansus memutuskan masalah ini,” tanadasnya.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button