KPU Ambon Tetapkan RSUP Leimena untuk Pemeriksaan Kesehatan Calkada 2024
potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan rumah sakit yang akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal Calon Kepala Daerah (Calkada) pada Pilkada serentak 2024.
Setelah melakukan visitasi terhadap sejumlah rumah sakit, KPU Kota Ambon kemudian menetapkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. J. Leimena sebagai rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ambon Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, penetapan RSUP dr.J. Leimena sebagai rujukan pemeriksaan kesehatan calkada dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Kota Ambon, pada Jumat, (16/8/2024) kemarin.
“Kita sudah rapat pleno dan ditetapkan RSUP dr. J. Leimena sebagai lokasi medical check up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan calkada,” kata Kahar, Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, penetapan RSUP sebagai Leimena sebagai rujukan pemeriksaan kesehatan calkada sesuai dengan hasil evaluasi terhadap rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dia mengakui, sebelumnya KPU dan Dinas Kesehatan setempat telah melakukan visitasi untuk mengecek serta melihat langsung peralatan medis maupun tanaga dokter pada tiga rumah sakit, yakni Rumkit Tk II dr. J. A. Latumeten, RSUD Dr. M. Haulussy dan RSUP dr. Johannes Leimena.
“Dari tiga rumah sakit itu, RSUP dr. J. Leimena yang memenuhi standar yang ditetapkan. Makanya dalam pleno diputuskan rumah sakit itu,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah-wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan guna memastikan calon kepala daerah memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” jelasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



