MTH – CVT Sudah Terima Formulir Persetujuan dari Perindo
potretmaluku.id – Dinamika politik kian dinamis jelang pendaftaran calon kepala daerah di KPU yang dijadwalkan secara serentak pada 27 Agustus mendatang.
Rekomendasi Partai Perindo yang diisikan telah ditarik dari pasangan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Muhammad Thaher Hanubun – Charsol Viali Rahatoknam (MTH-CVR) ternyata tidak benar alias hoax.
Pasalnya, formulir persetujuan Partai Politik (Parpol) dari Perindo untuk mendaftar di KPU telah diterima pasangan MTH-CVR pada Senin (19/8/2024).
Penyerahan formulir sebagai syarat pendaftaran itu disaksikan langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Maluku, M. Isa Raharusun dan jajaran DPP Perindo.
Formulir B1-persetujuan parpol KWK Perindo ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2024 oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq sebagai Sekretaris Jendral Perindo.
Surat bernomor : 055-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 diserahkan bersamaan dengan penyerahan kepada sejumlah pasangan calon lainnya yang direkomendasikan Perindo.
“Sudah diserahkan, dan kabar bahwa Perindo menarik rekomendasi itu hanya isu atau hoax, tidak benar. Surat persetujuan ini bermaterai,” kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan MTH-VCR, Isa Rabrusun kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Surat rekomendasi persetujuan parpol yang dikeluarkan DPP Perindo merupakan satu dari sekian syarat pendaftaran di KPU.
Di Pilkada Maluku Tenggara, Perindo bersama PAN dan PKS telah menyatakan sikap mengusung pasangan MTH-VCR yang saat ini memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas sangat tinggi. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi


