MalukuMaluku Tengah

Konflik Pulau Haruku, Penjabat Bupati Malteng: 5 Point Tuntutan Warga Negeri Pelauw Telah Dilaksanakan

potretmaluku.idPenjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Muhammat Marasabessy menyebutkan, 5 point tuntutan warga negeri Pelauw, terkait penyelesaian konflik di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan.

Hal ini disampaikan Marasabessy, saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) secara virtual terkait upaya pemulangan pengungsi Kariuw, pada konflik sosial di Pulau Haruku, Kabupaten Malteng, dipimpin Kepala Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, Rabu (14/12/2022).

“Pernyataan sikap warga Negeri Pelauw, agar tidak ada yang beraktivitas di kawasan Hua Rual, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 590 – 745 Tahun 2022, termasuk pengembalian batu keramat, kami sudah laksanakan pada lokasi Hua Rual ini,” tandasnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait permintaan maaf masyarakat Negeri Kariuw, juga sudah dilaksanakan. Dimana pernyataan permohonan maaf ini, kata Marasabessy, menyikapi tuntutan masyarakat Negeri Pelauw dalam upaya mewujudkan perdamaian antara Negeri Pelauw dan Negeri Kariuw.

Permohonanan maaf tersebut, kata dia, atas pemberitaan dalam bentuk postingan status di media sosial, yang menyatakan bahwa masyarakat Pelauw dengan praktek ritual adatnya, adalah kegiatan yang bersifat penyembahan berhala.

”Maka dengan ini, kami nyatakan bahwa sesungguhnya kami masyarakat Kariuw sangat menghormati dan menjunjung tinggi ritual adat tersebut, yang merupakan kepercayaan masyarakat Pelauw, yang telah hidup dan bertumbuh secara turun temurun. Sehingga perlu dilestarikan sebagai aset budaya dan pariwisata,” tutur Muhammat Marasabessy, membacakan pernyataan maaf masyarakat Negeri Kariuw.

Kemudian terkait pengrusakan situs adat sebagai salah satu akar masalah konflik sosial Negeri Pelauw dan Negeri Kariuw, dengan tegas Muhamat Marasabessy menyebutkan, pemerintah dan masyarakat Negeri Kariuw menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan pengrusakan tersebut.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button