potretmaluku.id – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Kota Ambon, Rustam Latupono mengucap syukur atas hasil sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan tersebut, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
“Selaku kader dan Ketua TKD Ambon, kita bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas putusan MK hari ini,” ungkap Latupono.
Ucapkan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh rakyat, khususnya di Kota Ambon yang turut memberikan dukungan untuk kemenangan pasangan koalisi Indonesia Maju itu.
Menurutnya, legitimasi yang diberikan oleh rakyat kepada capres dan cawapres Prabowo-Gibran merupakan harapan besar untuk Indonesia Raya yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
“Di Ambon, pasangan Prabowo-Gibran 67 persen. Kami berharap, kesejahteraan di Indonesia khususnya Kota Ambon bisa lebih baik dibawah kepemimpinan beliau berdua,” ujarnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi