potretmaluku.id – DPRD Maluku bakal mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membatalkan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Murad Ismail pada akhir masa jabatannya.
Pada tanggal 19 April 2024, DPRD Provinsi Maluku sepakat untuk menyurati Mendagri Tito guna membatalkan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator, dan pengawas yang dilakukan oleh Gubernur Murad Ismail. Mutasi ini dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Di sisa lima hari masa jabatannya, yang akan berakhir pada 24 April 2024, Gubernur Murad Ismail melaksanakan mutasi terhadap puluhan pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator, dan pengawas.
Mutasi ini dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan 399 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, mengungkapkan bahwa dewan akan segera menyurati Mendagri untuk membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023 di rumah rakyat, Karang Panjang, Ambon, pada Senin, 22 April 2024.
Sairdekut menambahkan bahwa dewan akan segera mengadakan rapat bersama pimpinan untuk menentukan sikap atas kebijakan tersebut.
“Setelah Pansus ini melaporkan hasilnya tadi, nanti kita agendakan rapat untuk menyurati Mendagri terkait regulasi yang disampaikan tadi, supaya jangan kita membuat kesalahan. Karena pelantikan itu seharusnya ada persetujuan dan izin dari Mendagri,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Murad Ismail jelas melanggar aturan Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pegawai sejak 22 Maret 2024.
Sairdekut menekankan bahwa pelantikan tersebut seharusnya mendapatkan persetujuan dan izin dari Mendagri. Kebijakan sepihak Gubernur Maluku ini juga menjadi perhatian Anggota DPRD Maluku, Jantje Wenno.
Dalam rapat paripurna yang tidak dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Maluku, Wenno mendesak pimpinan DPRD untuk mengambil sikap tegas dan menyurati Mendagri guna membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur.
Wenno menegaskan bahwa tindakan Gubernur ini melanggar UU nomor 10 tahun 2016 dan instruksi Mendagri.
Dia menyakini bahwa jika pimpinan DPRD menyurati Mendagri, maka pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur akan dibatalkan.
Dia menyebut bahwa beberapa daerah lain juga telah mengalami pembatalan pelantikan oleh Mendagri karena proses yang bertentangan dengan UU.
“Pemerintahan Murad-Orno bukan pemerintahan Absolut, dia tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang tinggi apalagi melanggar UU,” tandasnya
Wenno menekankan bahwa Mendagri harus melihat situasi di Maluku secara objektif dan tidak membiarkan pelanggaran hukum tersebut berlanjut.
Kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Murad Ismail di akhir masa jabatannya telah menimbulkan kontroversi dan reaksi keras dari DPRD Provinsi Maluku.
Dengan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, DPRD Maluku mengambil langkah tegas untuk menyurati Mendagri dan meminta pembatalan pelantikan tersebut. Keputusan akhir ada di tangan Mendagri, yang diharapkan dapat memberikan penilaian objektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya upaya DPRD Maluku untuk mempertahankan integritas dan kepatuhan terhadap hukum, diharapkan situasi ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan bijaksana.
Keputusan Mendagri akan menjadi penentu apakah mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Murad Ismail dapat dibatalkan atau tidak. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Maluku untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang.(ASH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi