
potretmaluku.id – Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun menyebutkan, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam pasal 69 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan (LKPJ) pemerintah daerah, kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Hal ini dikatakan Benhur, saat penyerahan LKPJ Gubernur Maluku Murad Ismail, oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, pada Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan II, dalam Rangka Penyampaian LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Rabu (5/4/2023).
“Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah,” ujar Benhur.
Ia menuturkan, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dapat nantinya dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Benhur menyampaikan, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.
“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” pungkasnya.(*/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi