potretmaluku.id – Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay mengatakan, kebutuhan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 mengalami peningkatan.
Menurutnya, pembentukan Pengawas TPS (PTPS) yang sementara dilakukan oleh Bawaslu Maluku lewat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ternyata mengalami pertambahan jumlah sebagaimana diumumkan pada saat pendaftaran yakni 3.274 Pengawas TPS.
“Hal tersebut terjadi pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilihan tanggal 27 november 2027 nanti,” kata Stevin melalui keterangan pers yang diterima potretmaluku.id, Kamis (26/9/2024).
Kata dia, ada kenaikan jumlah TPS di tiga kabupaten/kota, yakni di Kota Ambon sebanyak 13 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 13 TPS, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 1 TPS.
“Jumlah TPS sebelumnya itu sebanyak 3.274, namun karena ada tambahan 27 TPS pasca penetapan DPT pada Pilkada 2024, sehingga total TPS menjadi 3.301,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa faktor penyebab terjadi penambahan TPS itu adalah kebutuhan pada daerah khusus, misalkan di Lapas. Kemudian terjadi penambahan jumlah pemilih pada TPS saat dilakukan koreksi sehingga melebihi jumlah maksimal yakni 600 pemilih pada satu TPS.
Selanjutnya adalah faktor memperpendek rentang kendali dan akses bagi pemilih pada daerah tertentu, dimana secara geografis kesulitan menjangkau TPS oleh pemilih.
“Hal tersebut juga tidak terlepas dari saran perbaikan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu selama masa pengawasan daftar pemilih sementara (DPS),” ujarnya.
Terhadap penambahan jumlah TPS pada tiga daerah tersebut, pihaknya telah memberikan arahan kepada Panwascam lewat Bawaslu di kabupaten/kota agar dapat menyesuaikan dalam proses pembentukan PTPS tersebut.
“Kami berharap media dan masyarakat terus mengawal proses pembentukan PTPS yang sementara berjalan ini,” tandas Stevin. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi