Maluku Tengah

Kapolda Dorong Pemkab Maluku Tengah Pedomani UU No 7 Tentang Penanganan Konflik Sosial

KONFLIK KARIUW - ORY PELAUW

potretmaluku.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol  Lotharia Latief, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah agar dalam penanganan konflik sosial dapat mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Latief, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Kamis (3/2/2022).

“Saya mendorong Bupati Malteng untuk mempedomani dan melaksanakan UU Nomor 7 sebagai acuan dalam penanganan konflik yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Pemkab Malteng diminta menjadikan UU tersebut sebagai dasar maupun acuan khususnya penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi.

“Penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder terkait dan semua pihak yang terlibat konflik di dalamnya,” tutur Kapolda Latief.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku dalam rapat dengar pendapat tersebut, juga meminta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten agar juga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat, dalam penanganan pengungsi di Pulau Haruku.

Selain sebagai wakil rakyat, pelibatan DPRD dikarenakan nantinya penanganan pengungsi tersebut juga akan terkait dengan pembahasan anggaran.

Sementara dari informasi yang didapat potretmaluku.id, terkait Undang-Undang yang disebutkan Kapolda Latief itu, menunjukkan bawha, Penanganan Konflik Sosial menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.

Menurut Undang-undang ini, dalam penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, mengacu pada bhineka tunggal ika, keadilan, esetaraan gender, ketertiban, dan kepastian hukum. Juga mencerminkan keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung  jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.

Tujuan Penanganan Konflik Sosial, menurut Pasal 3 undang-undang ini, adalah  menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum. Serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button