Kepulauan Tanimbar

Dukung Pemberantasan Korupsi, GPM Kembalikan Bantuan Tunai Bupati KKT Hasil dari Korupsi

potretmaluku.id – Ketua dan Sekretaris Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Utara mengembalikan uang negara yang bersumber dari dana SPPD Fiktif Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Uang yang dikembalikan itu senilai Rp.25 juta, yang diberikan oleh Bupati KKT, Petrus Fatlolon kepada sejumlah Pendeta sebagai bantuan transportasi tahun 2020.

Berdasarkan fakta hukum di Pengadilan Tipikor pada tanggal 21 Maret 2024, ternyata uang tersebut bersumber dari hasil korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun 2020.

Dikutip dari laman Web Sinode GPM, Jumat (19/4/2024), Ketua Klasis GPM Tanimbar Utara, Pdt. Z. Slarmanat mengaku baru mengetahui bahwa uang senilai puluhan juta itu bersumber dari hasil korupsi.

GPM Klasis Tanimbar Utara kemudian berinisiatif mengembalikan uang tersebut ke kas negara, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Kata dia, sebagaimana data pada BAP, total dana yang diterima adalah Rp. 25.000.000, yaitu uang transport dari Bupati kepada para Pendeta di Tanimbar Utara. Uang itu dibagikan kepada para pendeta masing-masing sebesar Rp.1 juta.

“Kami sudah sampaikan secara resmi kepada MPH dan setiap penerima bantuan dana itu. Dan sesuai petunjuk MPH, dana tersebut kami kumpulkan lagi dari para pendeta untuk dikembalikan. Dan hari ini kami telah kembalikan uang itu kepada Jaksa di hadapan MPH,” kata Slarmanat.

Dikesempatan yang sama, Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. E.T. Maspaitella menambahkan, dengan pengembalian uang tersebut, GPM telah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Maspaitella meminta agar kasus tersebut diungkap secara transparan. “Harus ada sanksi hukum yang mengikat dan berimbang kepada setiap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Maspaitella.

Dia juga berharap, setelah uang itu dikembalikan, maka tidak perlu lagi ada polemik di masyarakat. Masyarakat harus memberi dukungan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan untuk memproses kasus tersebut.

“Masyarakat harus mendukung Kejaksaan dan Pengadilan untuk segera menyelesaikan masalah ini secara adil,” tandasnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Stendo Sitania menyampaikan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku. “Dan dalam kasus tersebut, berkenan melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti,” kata Kasipidsus.

Diketahui, proses pengembalian uang itu dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Klasis GPM Tanimbar Utara, Pdt. Z. Slarmanat dan Pdt. Y. Lopulalan kepada Kasipidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Stendo Sitania. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button