Maluku

SK Mendagri yang Beredar, Ini 4 Penjabat Bupati dan Wali Kota di Maluku

potretmaluku.id – Sejak pagi ini, Sabtu (21/5/2022), beredar Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbentuk tangkapan layar dalam format pdf, yang menetapkan nama 4 penjabat bupati dan wali kota di Maluku, untuk dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail.

Pada SK Mendagri tertanggal 13 Mei 2022 ini, keempat nama tersebut ditunjuk sebagai caretaker di Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Dari SK Mendagri yang didapatkan potretmaluku.id via aplikasi pesan WhatsApp ini, disebutkan Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si, yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan DPRD Maluku dipercayakan sebagai Caretaker di Kota Ambon, lewat SK Mendagri Nomor 131.81-1165 tahun 2022.

Berikutnya, Andi Chandra As’aduddin, SE, MH, yang saat ini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, ditunjuk sebagai caretaker di SBB, sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022.

Sedangkan Dr. Djalaluddin Salampessy S.Pi, M.Si, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, ditetapkan sebagai caretaker di Kabupaten Buru, sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1212 tahun 2022.

Sementara Daniel E. Indey, S.Sos, M.Si yang dalam SK disebutkan menjabat Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Maluku (namun Jumat 22 April 2022 lalu, baru dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail, sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), ditunjuk sebagai caretaker di KKT, sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1211 tahun 2022.

Meski sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku, namun pada akun sosial media milik beberapa pejabat di atas, sudah ada yang menyampaikan ucapan selamat atas penunjukkan mereka.

Tugas Penjabat Bupati dan Wali Kota di Maluku

Selanjutnya jika akhirnya penjabat bupati dan wali kota di Maluku dilantik Gubernur Murad Ismail, maka sesuai SK Mendagri di atas, tugas 4 caretaker bupati dan wali kota itu antara lain:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
  3. Untuk Rancangan Peraturan daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahsan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD, sampa denggan proses penandatanganan
  4. Melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan sebelumnya
  5. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemiihan Umum Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di masing-masing tempat tugas caretaker pada tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipi Negara
  6. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan CO VID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (CODI-19) Daerah.(*/TIA)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button