Dirjen Kemendagri Buka Rakornas Peningkatan Kualitas Aparatur Dukcapil Secara Daring dari Ambon
potretmaluku.id – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arief Fakrulloh, membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) peningkatan kualitas aparatur Dukcapil, secara daring dari Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/5/2022).
Uniknya, pembukaan rapat secara virtual tersebut dilakukan Zudan di sela-sela kunjungan ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Ambon.
Didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse dan Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon Hanny Tamtelahitu, Zudan katakan, Rakonas tersebut dilaksanakan dalam rangka membangun literasi baru dan mencerdaskan aparat Dukcapil khususnya di daerah.
“Yang namanya cerdas itu bukan hanya hafal, paham, mengerti, tetapi juga bisa melakukan zoom in dan zoom out. Artinya bisa melihat masalah itu secara detil, dan memberi solusi secara detil, sebagai penyelenggara layanan,” ujarnya.
Khusus untuk rakornas peningkatan kualitas aparatur Dukcapil hari ini, lanjut Zudan, merupakan penyelenggaraan yang ke-17, dengan tema Dukcapil Belajar, sosialisiasi Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatan Nama Pada Dukumen Kependudukan.
“Fakta di lapangan banyak sekali masyarakat kita memberikan nama yang harus kita cek kembali, misalnya namanya Hantu, Pocong, atau misalnya namanya Kentut, atau ada nama anak yang singkatan saja, menggunakan angka, tanda baca, dan lain sebagainya. Sesuai dengan Permendagri ini tidak dibolehkan,” tegas Zudan.
Menurut dia, pemberlakuan Permendagri Nomor 73/2022 untuk memberikan kepastian hukum, serta untuk perlindungan Hak Asasi Manusia, selain itu pedoman pencatatan nama juga harus menyesuaikan dengan kolom pada sistem.
“Berikan nama yang penuh doa untuk anak-anak kita, sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam kehidupan sehari-hari baik di sekolah maupun di masyarakat,” imbaunya.
Dia katakan, ini yang perlu terus didorong untuk menjadi pedoman bagi para kepala dinas, baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi, beserta seluruh jajarannya untuk disampaikan ke masyarakat.
Berdasarkan permendagri 73/2022, sesuai penjelasan Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, nama yang dicatatkan pada akte kelahiran haruslah mudah dibaca, tidak multitafsir, terdiri dari 60 karakter termasuk spasi, dan paling sedikit terdiri dari dua (2) kata.(*/TIA)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi