Maluku

Kabar Gembira, Pemerintah Maluku Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Pelat Hitam dan Kuning

potretmaluku.id – Kabar gembira bagi masyarakat Maluku. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor pribadi berpelat hitam dan pelat hitam berbadan hukum.

Hal yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelat kuning pribadi maupun pelat kuning berbadan hukum. Keringanan ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Maret dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.

Kepada potretmaluku.id, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Djalaludin Salampessy menjelaskan, tujuan dilaksanakannya program tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak daerah, dan pemberian insentif kepada masyarakat dalam masa pandemic COVID-19.

Menurut dia, penetapan program pembebasan denda pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan luar daerah dan di dalam daerah.

“Termasuk pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor pasca Darurat Bencana Non alam Corona virus Disease COVID-19,” terangnya.

Jadi, kata Djalaludin, ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pendemic COVID, dan pihaknya meminta kerjasama yang baik dengan masyarakat, untuk segera membawa kendaraan dalam proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan.

Djalaludin menuturkan, relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

“Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan,” jelasnya

Ia mengimbau kepada masyarakat Maluku, untuk segera manfaatkan keringanan ini.

“Bisa langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online,” pungkasnya.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button