
potretmaluku.id – Memasuki hari keempat pembukaan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota (Balon) DPD RI dan balon DPRD Provinsi Maluku, belum ada satu pun Partai Politik (Parpol) yang mengajukan atau mendaftarkan nama bakal calon anggota legislatif ke KPU Provinsi Maluku.
Sementara untuk pendaftaran DPD RI, KPU baru menerima satu bakal calon (balon) yang mendaftar. Hal itu disampaikan Komisioner Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Tianotak mengaku, sudah empat hari tahapan tersebut dibuka, namun baru satu balon DPD yang mendaftar, yakni Anna Latuconsina, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD RI.
“Hanya baru Ibu Anna Latuconsina yang baru mendaftar secara resmi,” kata Tianotak.
Kata dia, Anna Latuconsina mendatangi kantor KPU Maluku sekira pukul 11.00 WIT. Setelah memasukan dokumen pendaftaran, KPU kemudian meneliti dokumen pendaftaran yang bersangkutan.
Setelah diteliti, KPU kemudian menyerahkan surat tanda terima dan berita acara yang menyatakan dokumen dari yang bersangkutan baik fisik maupun digital telah diterima.
“Awalnya kita teliti dokumen dari yang bersangkutan. Ada 13 syarat utama. Kita teliti betul sebelum kita serahkan berita acara dan tanda terima,” jelas dia.
Hingga kini, lanjut dia, belum satupun parpol yang mengajukan bacalegnya ke KPU. Dia berharap, waktu pembukaan pendaftaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Mengingat cuma 14 hari saja.
“Kan 14 hari saja, jadi harus manfaatkan waktu itu sebaik mungkin. Kalau lewat batas waktu, berarti tak bisa lagi. Tidak ada masa perpanjangan,” ujar dia. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi