MalukuKomunitas

Bawaslu Maluku Gelar Forum Warga di Penghujung 2021, Hadirkan Komunitas Grab Ambon

potretmaluku.id – Sebagai implementasi amanah dari Pasal 448 Ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2017 tentang Pemilu, secara rutin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, menggelar kegiatan Forum Warga.

“Di penghujung tahun 2021 ini, kami menggelar Forum Warga yang menghadirkan Komunitas Grab Kota Ambon dan sekitarnya,” ujar Kordinator Devisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Maluku Abdullah Ely, kepada potretmaluku.id, Jumat (31/12/2021).

Menurut Adullah, pada kegiatan Forum Warga yang digelar jelang tutup tahun 2021, tepatnya pada Senin (27/121/2021), di Caffe Al Fath Ambon ini, pihaknya antara lain mengenalkan tupoksi Bawaslu dalam pengawasan Pemilu maupun Pemilukada.

“Kami juga mengenalkan strategi pengawasan yang terdiri dari Pencegahan dan Penindakan, serta menyampaikan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Abdullah katakan, keterbatasan yang dia jelaskan ini, antara lain, bahwa di Bawaslu Provinsi hanya ada 5 orang komisioner. Sedangkan di 11 kabupaten kota masing-masing hanya ada 3 komisioner. Sedangkan di tingka kecamatan ada 3 komisioner per kecamatan.

“Selanjutnya Pengawasan Desa atau Kelurahan masing-masing 1 orang pengawas. Pengawas TPS, 1 TPS hanya 1 orang. Serta didukung oleh sekretariat untuk program kerja dan dukungan anggaran,” bebernya.

Forum Warga1
Abdullah Ely (kiri), saat kegiatan Forum Warga yang menghadirkan Komunitas Grab Kota Ambon dan sekitarnya.(Foto: Istimewa)

Dengan keterbatasan tersebut, kata Abdullah, maka penting untuk mengenalkan sekaligus meminta peserta Forum Warga dimaksud, untuk menjadi Pengawas Partisipatif pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti.

“Kami berharap mereka bisa menjadi mata dan telinga bagi Bawaslu, sehingga proses dugaan pelanggaran yang biasanya terjadi, sepanjang tahapan kampanye dan pungut hitung, dapat diminimalkan hingga tidak sampai pada tahapan penindakan,” bebernya.

Pada kesempatan tersebut, lanjut Abdullah, dirinya juga memaparkan terkait aspek pencegahan, yang adalah proses untuk memberikan peringatan dini sebelum terjadinya pelanggaran.

“Jadi dimulai dari penyampaian peringatan tertulis, terhadap dugaan pelanggaran money politik, dugaan pelanggaran administrasi , kode etik, netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Lalu penyampaian peringatan lewat medsos, spanduk, baliho, tabaos maupun media media yang dimiliki oleh Bawaslu,” paparnya.

Dengan adanya Forum Warga ini, Abdullah menuturkan, Bawaslu Maluku berharap Komunitas Grab ini bisa menjadi informan, yang bisa menyampaikan potensi-potensi dugaan pelanggaran yang terjadi hingga bisa dilakukan pencehan oleh Bawaslu.

“Sepanjang belum ada transaksi serah dan terima sebagai misal bahan sembako atau profil tank, atau apapun dalam bentuk barang dan jasa, maka bisa dilakukan pencegahan. Sehingga prosesnya tidak meningkat sampai pada proses penindakan,” terangnya.

Menjawab pertanyaan peserta Forum Warga, apa yang Bawaslu lakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye? Abdullah katakan, sesuai Tupoksi Bawaslu, maka Strategi yang diterapkan adalah pencegahan dan penindakan.

“Itu berarti proses pencehan yang akan maksimal dilakukan dengan seperti sekarang yaitu forum warga,” tandasnya.

Forum Warga2
Abdullah Ely (kiri), saat kegiatan Forum Warga yang menghadirkan Komunitas Grab Kota Ambon dan sekitarnya.(Foto: Istimewa)

Sementara ketika menjawab pertanyaan, kenapa penindakan yang dilakukan tidak diketahui publik atau tidak sampai pada proses penindakan, Abdullah menuturkan, terhadap hal ini Bawaslu sampaikan bahwa sebagai lembaga publik Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hasil kerjanya untuk bisa diketahui oleh publik.

“Jadi semuanya kami dokumentasikan. Untuk mengakses dokumen tersebut, bisa melalui situs PPID Bawaslu Maluku. Di situs tersebut bisa diikuti kasus-kasus yang telah dilaporkan dan diproses hingga putusan pengadilan. Atau kenapa kasus tersebut dihentikan atau tidak berlanjut hingga putusan,” paparnya.

Kalau pun ada kasu yang dihentikan atau tidak berlanjut, Abdullah menyebutkan, biasanya karena beberapa hal, antara lain: 1. Tidak memiliki bukti yang cukup, 2. Telah expire, dan 3. Proses klarifikasi terhadap laporan tidak dihadiri oleh pelapor dan saksi saksi yang diajukan.

“Semua hal tersebut dapat diakses pada web atau situs PPID Bawaslu Maluku. Bahkan kami juga telah menyarankan kepada Mahasiswa Hukum dan Sosiap Politik, untuk bisa menulis skripsi atau tesis tentang tahapan yang telah kami lakukan. Karena seluruh dokumen dapat dimohon/mintakan oleh pemohon informasi baik individu atau badan hukum,” pungkasnya.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button