potretmaluku.id – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 dan seterusnya, idealnya dihapus sebagai ikhtiar menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis, dan penegakan supremasi konstitusi serta paham konstitusionalisme yang dianut saat ini.
Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid S.H. M.H mengatakan, Rabu (22/9/2021), bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak sejalan dengan spirit konstitusi dan tidak konstitusional.
“Berdasarkan desain konstitusional terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6A ayat (2) menyebutkan, pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, dalam ketentuan pasal 22E ayat (2) juga mengatur tentang Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD, kemudian ketentuan ayat (3) menyebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, dan anggota DPRD adalah partai politik.
Dengan demikian, berdasarkan bangunan sistem pemilu presiden, secara konstitusional tidak dapat ditafsirkan sebaliknya dengan pranata presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang pasangan Capres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
“Ini merupakan pranata serta norma yang sangat oligarkis dan tidak sejalan dengan spirit konstitusi,” ujar Fahri.
Menurut dia, harusnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi dasar tidak boleh mentolerir pelanggaran konstitusi yang sedemikian rupa itu. Jika ada kelompok warga negara yang hendak melakukan judicial review atas hal yang sama dalam rangka menegakan konstitusi.
Dia katakan, MK sebagai penafsir tertinggi konstitusi juga harus membangun tafsir yang sejalan dengan rumusan ‘original intent’ sebagaimana makna hakiki dari rumusan dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa esensinya syarat pengajuan pasangan Capres dan Cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu. “Hal itu tidak perlu ditafsirkan lain yang sifatnya distorsif dari makna serta teks konstitusi yang sangat terang dan jelas seperti itu,” ungkap dia.
Terkait RUU Pemilu, jika Pemerintah dan DPR tetap pertahankan presidential threshold dalam RUU Pemilu nanti, tentu sangat destruktif dan merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
“Presidential threshold adalah barang haram yang wajib ditiadakan,” tegas dia.
Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Capres-Cawapres yang diusulkan parpol atau gabungan parpol sebelum Pemilu dilaksanakan merupakan rumusan yang telah sangat definitif, jelas, terang serta tidak multi interpretasi.
Untuk itu, jangan lagi membangun politik hukum seolah-olah ada ruang pengaturan lebih lanjut serta derivatif untuk membuka peluang bagi DPR menggunakan kewenangan legislasinya dalam format kebijakan hukum terbuka untuk merumuskan norma pembatasan ‘restriksi’ yaitu dengan memunculkan ketentuan Pasal 222 sebagaimana terdapat dalam UU No. 7/2017 maupun dalam RUU Pemilu ke depan.
Hal ini jelas-jelas tidak dikehendaki oleh UUD NRI Tahun 1945, meski berkali-kali MK menolak permohonan pemohon sepanjang mengangkut dengan uji materil atas norma pasal itu.
“Intinya presidential threshold harus dihapus, agar sejalan dengan spirit konstitusi, dan prinsip negara hukum yang demokratis untuk menegakan supremasi konstitusi,” tandasnya.
Namun, lanjut dia, bukan merupakan suatu hal yang mustahil jika kedepan MK dapat merubah pendirian konstitusionalnya dan berpendapat bahwa ambang batas presidential threshold merupakan pengaturan yang bertentangan dengan konstitusi.
Faktanya, MK dalam beberapa putusan juga telah melakukan itu, telah ada preseden yang dibuat MK untuk merubah pendirian dan pandangannya terkait suatu hal yang telah diputuskan sebelumnya, kemudian diperbaharui dalam putusan berikutnya.
“Kesimpulannya, MK tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan penyelenggara negara terkait UU Pemilu ini,” jelas Fahri.
Jika norma dan pranata presidential threshold masih tetap dipertahankan dalam rumusan RUU Pemilu kedepan dan disaat yang sama ada warga negara yang menentang hal itu ke pengadilan, maka diharapkan MK sebagai penjaga konstitusi dapat merubah pendiriannya untuk tidak lagi mentolerir adanya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara negara, termasuk DPR dan pemerintah yang sedang menggodok RUU Pemilu ini.
Di sisi lain, rakyat merindukan suguhan menu capres yang berkualitas dan negarawan. Untuk itu, sistem yang dibangun hendaknya lebih akomodatif serta memastikan untuk munculnya calon-calon presiden alternatif agar rakyat mempunyai banyak preferensi politik atas kandidat presiden yang dimunculkan parpol, sebagaimana yang dikehendaki konstitusi.
“Sudah saatnya tinggalkan paradigma monopolistik partai dalam pengajuan capres dan cawapres. Biar rakyat memilih dengan banyak kandidat, dan hentikan praktik politik bercorak oligarkis agar demokrasi yang terbangun itu benar-benar substantif,” pungkasnya.(ASH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



