Amboina

Masuk Mall di Ambon Wajib Aplikasi Peduli Lindungi

potretmaluku.id – Kota Ambon mulai masuk pada penerapan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level II. Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (21/9/2021).

Kata Richard, naiknya status Ambon memberikan harapan untuk dapat beraktivitas secara baik, tapi tidak boleh lengah, tetap dalam pengawasan aturan protokol kesehatan.

“Status level II ini akan merubah seluruh kebijakan kita dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” kata Richard.

Dikatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan pola aplikasi Peduli-Lindungi bagi pengunjung pada pusat-pusat perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, maupun pusat perbelanjaan lainnya.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro Level II di kota Ambon, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

“Jadi, semua masyarakat yang masuk pusat perbelanjaan Mall, Plaza maupun gerai modern, harus menunjukan aplikasi Peduli-Lindungi,” jelasnya.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button