MalukuPolitik

Empat Parpol Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa DCS ke Bawaslu

potretmaluku.id – Empat Partai Politik (Parpol) mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) ke Bawaslu terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, hingga kini belum ada laporan penyelesaian sengketa penetapan DCS ke Bawaslu Maluku. Laporan yang disampaikan hanya ke Bawaslu kabupaten/kota.

“Jadi di kabupaten/kota itu ada empat parpol yang ajukan laporan sengketa,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Jumat (25/8/2023).

Dia menyebut, empat parpol yang mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) itu yakni PDI Perjuangan, PAN, Partai Demokrat dan NasDem.

Dia menjelaskan, PDI Perjuangan mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada tanggal 22 Agustus 2023. Sedangkan PAN dan Demokrat mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Tual pada tanggal 22 Agustus dan 23 Agustus 2023.

Sementara Partai NasDem mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 23 Agustus 2023. Semua permohonan diregister karena telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu tingkat kabupaten/kota sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

“Di SBT sudah selesai dimediasi pada 23 Agustus kemarin, dengan putusan terjadinya kesepakatan antara pemohon atau PDI Perjuangan dengan KPU,” terangnya.

Kata dia, mekanisme penyelesaian sengketa itu termuat dalam peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara PSPP melalui mediasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon untuk mencapai kesepakatan.

“Dan apabila tidak ada kesepakatan maka dilakukan ajudikasi kemudian putusan,” jelasnya.

Selanjutnya, permohonan diajukan ke Bawaslu provinsi dan atau kabupaten/kota tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU dan atau berita acara dan jangka waktu penyelesaiannya 12 hari kerja sejak diregistrasi.

Sebelumnya, Bawaslu telah membuka loket penerimaan (PSPP) pasca KPU menetapkan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Ruang yang diberikan untuk menyampaikan laporan sengketa sejak 21 hingga 23 Agustus 2023. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button