Politik

Dua Balon DPD Ajukan Keberatan ke Bawaslu Maluku

potretmaluku.id – Digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, para Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku mulai mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku, Selasa (7/2/2023), kemarin.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengaku baru menerima aduan keberatan dari dua balon anggota DPD yang sebelumnya diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan pemilih oleh KPU.

Kata Subair, dalam pleno KPU Maluku, terdapat empat balon DPD yang diputuskan TMS, yakni Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru. Mereka telah diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan keberatan ke Bawaslu.

“Setelah diputuskan, mereka diberikan waktu menyampaikan keberatan ke Bawaslu. Tapi sampai sore ini, baru dua balon yang memasukan keberatan,” ujar Subair kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dua balon DPD yang telah menyampaikan aduan keberatan ke Bawaslu itu masing-masing Sitti Aminah Amahoru dan Joseph Sikteubun. Sementara Didon Limau dan Ali La Opa belum diketahui.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, waktu mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkam atau setelah mendapatkan berita acara.

Jika misalnya berita acara ditetapkan hari Sabtu, berarti Senin, Selasa, dan Rabu. “Kalau lewat dari hari ini, balon tak mengajukan keberatan, maka balon bersangkutan dinyatakan gugur,” terangnya.

Dia mengaku masih menunggu pengaduan dari balon lainnya. Sebab, sampai Selasa sore, baru dua balon yang diketahui mengajukan aduan sengketa. Setelah keberatan, selanjutnya Bawaslu akan melakukan verifikasi selama kurang lebih 12 hari kerja sampai adanya putusan.

Verifikasi itu dimaksudkan untuk Bawaslu mempelajari syarat formil dan syarat materil dari masing-masing keberatan dari balon. Setelah itu barulah dilakukan mediasi.

“Jika dalam mediasi tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke ajudikasi. Tapi finalnya yaitu putusan dari Bawaslu. Nah, kita tunggu saja. Jika sudah waktunya, kita pasti akan berproses,” imbuhnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button