Amboina

DPRD Minta Pihak Perusahaan Bayar Hak Karyawan dengan Standar UMK Ambon

potretmaluku.id – Komisi I DPRD Kota Amnon meminta seluruh perusahaan di Ambon untuk memenuhi kewajiban membayar hak karyawan berdasarkan standar Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikannya menyusul adanya laporan atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap hak-hak dasar pekerja yang tidak dipenuhi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon Fadli Toisutta menegaskan, pihaknya akan memastikan bahwa seluruh pekerja di Ambon menerima haknya sesuai dengan UMK yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,”ujar Fadli kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan terkait dengan standar UMK yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Bagi dia, itu bentuk ketidakadilan bagi para pekerja.

Tak hanya soal upah, pekerja juga berhak atas jaminan sosial seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan.

Dan karena itu, Komisi I berencana mengundang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun pihak perusahaan untuk duduk bersama dan membahas serta mencari solusi yang tepat untuk memastikan jaminan atas hak pekerja.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan dengan baik di lapangan,”ujarnya.

Dia mengatakan, Komisi I akan selalu mengawasi berbagai persoalan menyangkut kesejahteraan para karyawan perusahaan, terutama di sektor-sektor yang melibatkan banyak pekerja, seperti toko-toko dan perusahaan-perusahaan lain di Kota Ambon.

Pihaknya berinisiatif melakukan evaluasi bersama Disnaker setempat dan mengajak perusahaan yang melanggar untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami akan mengundang semua pihak terkait supaya memastikan bahwa regulasi itu telah ditegakkan dengan baik,”tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button