Maluku Tenggara

DPRD Malra Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola

potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. 

Keputusan tersebut dicapai dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di Gedung DPRD Maluku Tenggara.

Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thahir Hanubun, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati  Charlos Viali Rahantoknam, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. 

Ia menyebut, pembahasan hingga pengesahan dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja sejak pengajuan resmi pemerintah daerah pada 9 Juli lalu.

“Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan bentuk nyata kemitraan dengan DPRD. Melalui proses ini, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah semakin ditingkatkan,” kata Bupati Hanubun.

Jawaban Atas Catatan Fraksi

Dalam pidatonya, Bupati Hanubun merespons secara detail catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.

Untuk Fraksi Perindo-PKS, ia menyebutkan bahwa evaluasi berkala terhadap jajaran ASN akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi guna mendorong kinerja layanan publik yang lebih efektif. 

Sementara kepada Fraksi Gerindra-PKB, ia menegaskan bahwa seluruh tunggakan pekerjaan akan diproses sesuai aturan melalui mekanisme verifikasi BPK dan APIP, dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Ohoi.

Pemerintah daerah, lanjut Hanubun, juga telah menambah formasi auditor sebanyak 18 orang untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Target penganggaran fungsi pengawasan pun ditetapkan minimal 0,75% dari total APBD.

Terhadap Fraksi NasDem, ia mengakui bahwa rendahnya serapan anggaran di beberapa OPD menjadi perhatian serius. Evaluasi kinerja dan penyesuaian alokasi anggaran ke depan akan dilakukan berdasarkan output dan dampaknya bagi pelayanan publik.

Ia juga menyinggung pentingnya menjaga proporsi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Terkait seleksi Direktur Perumda Tirta Eva Sejahtera, Hanubun mengatakan proses tersebut akan segera dilaksanakan. Ia juga menegaskan bahwa pengembangan sektor unggulan seperti perikanan dan pariwisata akan didorong melalui pendekatan hilirisasi berbasis investasi.

Perencanaan dan Kajian

Menanggapi catatan Fraksi PAN, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan berbasis kajian dan telaah mendalam dalam merumuskan kebijakan strategis. 

Ia meminta pimpinan OPD agar setiap rekomendasi dari DPRD ditindaklanjuti dan disampaikan kembali kepada legislatif.

Untuk Fraksi PDIP, Hanura, dan PKN, ia menjelaskan bahwa rencana penggabungan atau pemisahan perangkat daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, serta tunduk pada penilaian objektif sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 dan perubahan terbaru dalam Perpres 72 Tahun 2019. 

Pengajuan perubahan tersebut juga harus mendapat pertimbangan dari Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Hanubun menyinggung pula mekanisme pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang tetap mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 juncto Permendagri 78 Tahun 2020. 

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, menurutnya, masih menggunakan besaran bantuan Rp8.330 per suara sah, yang dinilai telah melebihi standar minimal nasional Rp1.500.

“Setiap usulan akan ditindaklanjuti sesuai regulasi dan memperhatikan kapasitas keuangan daerah,” ujarnya.

Anggaran, Realisasi, dan Rencana Tindak Lanjut

Hingga 31 Desember 2024, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp700.784.547.798 atau 94,01 persen dari target. Sementara realisasi belanja mencapai Rp684.952.905.784 atau 93,31 persen. 

Dengan defisit sebesar Rp6,16 miliar dan pembiayaan netto Rp6,26 miliar, maka pemerintah daerah berhasil menutup tahun anggaran dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp96,54 juta.

Bupati meminta Sekretaris Daerah untuk segera mendistribusikan hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD kepada seluruh OPD agar menjadi bahan evaluasi bersama dalam menyusun APBD 2025.

“Rekomendasi dewan sangat penting sebagai cermin perbaikan. Jangan sampai masukan-masukan ini terulang di tahun mendatang,” ujar Hanubun.

Sidang paripurna ditutup dengan harapan bahwa kolaborasi eksekutif dan legislatif akan terus diperkuat dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*/TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button