DPRD Harap, Sengketa Turunan Raja di Seilale Diselesaikan Secara Internal Tanpa Voting
potretmaluku.id – Sejumlah negeri di Kota Ambon hingga kini belum memiliki Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) secara definitif.
Sebagaimana diketahui, jabatan KPN di negeri adat itu melekat pada seorang raja yang diangkat berdasarkan garis turunan pada mata rumah perintah. Beberapa negeri di Kota Ambon yang belum memiliki KPN definitif atau Raja yakni, Batu Merah, Soya dan beberapa lainnya, termasuk Negeri Seilale di Kecamatan Nusaniwe.
Penyebab belum ada KPN definitif atau Raja di negeri-negeri adat itu lantaran masih terjadi tarik ulur soal mata rumah perintah. Salah satunya di Negeri Seilale.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu berharap, negeri-negeri adat di Kota Ambon nisa mempercepat proses pengangkatan raja, agar roda pemerintahan di negeri-negeri bisa berjalan baik.
Kata dia, di negeri adat itu memiliki pranata-pranata adat yang telah berlangsung sejak dulu, pasca negeri terbentuk. Misalnya soal turunan mata rumah atau mata rumah raja, kepala kewang, kepala soa, marinyo dan lainnya.
Oleh sebab itu, dalam pengangkatan raja, masyarakat harus betul-betul terbuka dan jujur soal mana yang berhak diangkat sebagai raja di negeri tertentu berdasarkan garis turunan pada mata rumah perintah.
“Bicara adat itu berbicara soal kultur dan budaya. Maka harus hindari yang namanya voting untuk melahirkan seorang raja definitif,” kata Jafry, Selasa (7/11/2023).
Seperti di Negeri Seilale yang hingga kini belum memiliki peraturan negeri (perneg) tentang mata rumah perintah. Itu lantaran masih ada marga/fam yang saling mengklaim soal kedudukannya sebagai mata rumah perintah.
Bahkan masalah itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Harusnya itu diatur secara baik di internal negeri untuk menghindari terjadi voting.
“Tidak usah bicara soal mayoritas dan minoritas. Sebab, semua pasti tau kedudukan serta peran dari tiap-tiap marga di negeri,” ujarnya.
Menurut Jafry, adat itu membahas soal bagaimana mengekspor tatanan adat itu sendiri, dengan demikian akan diketahui siapa yang betul-betul memiliki peran memerintah di negeri.
Pihaknya terus mendorong agar penyelesaian masalah mata rumah perintah di negeri-negeri adat. Komisi I juga akan mengawal dan memantau setiap tahapan suksesi raja di negeri adat.
“Kita juga meminta Pemkot Ambon lakukan pendampingan terhadap kerja-kerja di setiap negeri adat yang masih terkendala mewujudkan raja definitif,” ungkap Jafry. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi