DPRD Ambon Surati Kemenkumham Minta Petunjuk Soal PAW 2 Aleg PKP
potretmaluku.id – Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta mengaku telah menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota legislatif (Aleg) Kota Ambon asal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia.
Dua aleg Kota Ambon asal PKP Indonesia yang akan di PAW itu yakni, Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmani.
Menurutnya, upaya itu dilakukan guna meminta petunjuk dari Kemenkumham RI, karena DPRD tidak ingin gegabah dalam menindaklanjuti usulan PAW tersebut, mengingat di tubuh PKP masih terdapat dualisme kepengurusan.
“Kita sementara berproses, kita sudah menyurati Kemenkumham, kita juga tidak mau gegabah dalam pengambilan keputusan itu, dan hari ini DPRD resmi menyurat Kemenkumham,” jelas Elly, Selasa (13/6/2023).
Dia menyebut, surat itu dilayangkan sekaligus untuk mempertanyakan keabsahan atas dualisme kepengurusan di tubuh PKP Indonesia.
Apapun jawabannya dari Kemenkumham, akan menjadi referensi bagi DPRD untuk menindaklanjuti usulan PAW tersebut.
“DPRD akan berproses sesuai petunjuk Kemenkumham. Jadi ini untuk mempertegas lagi, agar dalam pengambilan keputusan nantinya tidak ada kesalahan,” ujar dia.
Menurut dia, sesuai pernyataan Kemenkumham sebelumnya, kubu Yusuf Solihin masih diakui keabsahannya, sehingga dengan surat tersebut yang telah dikirimkan DPRD Kota Ambon juga dibutuhkan jawaban secara administratif melalui surat tertulis.
“Kita butuh jawaban secara administratif, supaya itu menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk mengambil keputusan dalam menjawab usulan PAW dari PKP Indonesia,” ungkap Elly. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi